Polisi Tangkap Guru yang Diduga Cabuli Siswanya di Duri, Kabur ke Mandailing Natal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga bulan menjadi buronan Polsek Mandau, seorang oknum guru berinisial (41) di kota Duri, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mengakhiri pelariannya, saat aparat meringkusnya di dalam becak motor yang ditumpanginya di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Tara, Mandailing Natal, Sumut, Selasa (10/12).
JA yang masih berstatus PPPK di salah satu SDN di Kota Duri dilaporkan oleh keluarga korban karena telah mencabuli muridnya yang masih berumur 11 tahun pada 28 September 2024.
"Memang benar pelaku pencabulan sudah kita ringkus di Mandailing Natal dan saat ini sedang dibawa ke Mapolsek Mandau," ujar apolsek Andau Kompol Hairul, Rabu (11/12).
Dikatakan Hairul, JA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus dilaporkan pelaku JA melakukan perbuatannya kepada salah seorang siswanya saat berada di lingkungan sekolah.
Pada jam istirahat, korban dipanggil pelaku masuk di dalam perpustakaan sekolah dengan alasan menemaninya zoom meeting.
Usai puas memerintahkan korban berbuat tak senonoh, akhirnya pelaku memberi uang Rp10 ribu dengan ancaman tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun hingga akhirnya korban pulang dengan menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima dengan aksi pelaku langsung mendatangi Mapolsek Mandau guna membuat laporan resmi dengan harapan pelaku segera ditangkap. (R-04)