Inilah Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Tahun 2025
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan daftar barang mewah yang akan terkena PPN 12% pada 1 Januari 2025 dan paket kebijakan insentif fiskal akan diumumkan pada pekan depan.
"Ya moga-moga paling lambat minggu depan, kalau bisa minggu-minggu ini," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Juanda I, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ia pun menegaskan, kebijakan PPN 12% yang diberlakukan secara selektif akan tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025, termasuk paket insentif fiskalnya.
"Iya, itu dengan berbagai modifikasi kita upayakan, kan sesuai yang kita semua inginkan, balance dari berbagai aspirasi," tegasnya.
Ia mengatakan, kebijakan itu nantinya akan diumumkan langsung oleh dirinya bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (R-05)