Bercinta Jelang Sahur, Apakah Membatalkan Puasa?
SabangMerauke News - Meski hubungan seksual antara suami istri dihalalkan pada malam hari ketika berpuasa, masih ada keraguan mengenai kebolehan bercinta bagi pasangan suami istri. Terlebih, jika waktu sahur tiba.
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Fiqih Ramadhan menjelaskan, hubungan seksual diharamkan saat sedang dalam keadaan berpuasa. Jika pasangan suami istri bercinta di dalam puasa Ramadhan, Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan, selain membatalkan puasa, juga pelakunya terkena kaffarat. Makna kafarat adalah denda karena pelanggaran kesucian bulan Ramadhan.
Bentuknya ada tiga level. Pertama, diwajibkan untuk membebaskan budak. Kedua, diwajibkan untuk berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, diwajibkan untuk memberi makan fakir miskin sejumlah 60 orang. Namun bila hubungan suami-isteri itu dilakukan di luar jam-jam kewajiban puasa, walau beberapa menit menjelang waktu shubuh, atau beberapa menit setelahmasuknya waktu Maghrib, hukumnya halal.
Dia menjelaskan, batas waktu puasa sejak mulai masuknya waktu Shubuh, bukan imsak, hingga masuknya waktu Maghrib. Sedangkan di luar kedua waktu itu, tidak wajib puasa. Karena itu, Ustaz Sarwat menjelaskan, boleh saja bila melakukan hal-hal yang diharamkan saat berpuasa. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
أُحِلّلَكُمْ لَيْلَةَالصّيَامِ الرّفَثُ إِلَى نِسآ ئِكُمْ هُنّ لِبَاسٌ لّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لّهُنّ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS Al-Baqarah: 187)
Meski demikian, Ustaz Sarwat menegaskan, kebolehan hubungan suami-isteri di saat sahur juga dilakukan dengan hati-hati, serta dengan sangat memperhatikan masuknya waktu Subuh. Sebab bila keasyikan dan lupa waktu, lalu masih melakukannya padahal sudah masuk Subuh, akibatnya bukan hanya puasanya yang batal, tapi juga terkena denda (kaffarat) yang lumayan berat. (*)