Upah Minimum Sektor Migas Provinsi Riau 2025 Ditetapkan Cuma Rp 3,54 Juta, Apakah Layak?
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi menetapkan besaran upah minimum sektor migas dan pertambangan Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp 3.543.863,98. Penetapan upah sektoral dikukuhkan lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3725/XII/2024 tentang Upah Minimum Sub Sektoral Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Provinsi Riau Tahun 2025.
Keputusan Gubernur tentang upah minimum sektoral tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Perlu dicatat, sejak dua tahun lalu, pasca lahirnya UU Cipta Kerja, upah minimum sektoral telah dihapuskan. Pemberlakuan kembali upah sektoral setelah dikabulkannya gugatan terhadap UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, berharap kebijakan tentang UMSP Migas Tahun 2025 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Riau dan berkontribusi pada percepatan pembangunan ekonomi di daerah.
Ia juga mengingatkan agar pengusaha migas pertambangan di Riau dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan unsur dalam Dewan Pengupahan Provinsi Riau berkewajiban mengamankan dan mensosialisasikan besaran upah sektoral kepada seluruh pekerja dan buruh.
Terlalu Kecil
Penetapan besaran upah sektoral migas Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp 3.543.863,98 ini dinilai terlalu kecil. Sebab, jika dibandingkan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)Riau sebesar Rp 3.508.776,22, selisihnya hanya sebesar Rp 35.087.
"Upah minimum sektor migas Riau ini terlalu kecil. Tidak sebanding dengan level dan skala usahanya. Padahal migas ini katanya industri strategis nasional. Masak upahnya kecil," kata Ardi, seorang pekerja migas di Riau.
Menurutnya, dengan upah sektor migas yang kecil itu tidak akan membawa dampak apa-apa terhadap kesejahteraan buruh migas di Riau. Padahal, beban dan standar kerja di lingkungan migas sangat berat. Mulai dari biaya sertifikasi profesi kerja sampai risiko dan tanggung jawab pekerjaan.
"Buruh migas di Riau tetap mendapat upah murah. Entah sampai kapan keadaan ini berubah," kata Ardi mengeluh. (R-04)