Upah Minimum Sektor Perkebunan Riau 2025 Ditetapkan Rp 3,52 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, telah membuat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3726/XII/2024 tanggal 10 Desember tentang Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau untuk Tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk berbagai sub sektor dalam sektor pertanian dan perkebunan di Provinsi Riau, antara lain: Perkebunan Buah Kelapa (KBLI: 01261), Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI: 01262), Perkebunan Karet (KBLI: 01291), Industri Kopra (KBLI: 10421), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (KBLI: 10431), Industri Produk Masak dari Buah Kelapa (KBLI: 10773), dan Industri Karet Remah/Crumb Rubber (KBLI: 22123).
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan untuk tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah satu sen).
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan diterapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih akan mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Salah satu poin penting dalam Keputusan Gubernur ini adalah bahwa tunjangan-tunjangan dan fasilitas yang telah diberikan perusahaan kepada pekerja tidak dapat dikurangi meskipun ada penetapan upah minimum baru. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pekerja yang sudah menerima berbagai tunjangan atau fasilitas dari perusahaan selama ini.
Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun, sementara untuk pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, penetapan upah akan mengacu pada ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah disepakati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau akan melakukan pengawasan terhadap implementasi keputusan ini di lapangan, guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Keputusan ini juga mengatur tentang wilayah-wilayah dengan upah minimum yang lebih tinggi. Bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari Upah Minimum Sektor yang ditetapkan, maka perusahaan wajib mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku di wilayah tersebut," jelasnya.
Ia juga berharap Serikat Pekerja/Serikat Buruh berperan aktif dalam menjaga ketertiban, stabilitas, dan kelancaran proses produksi barang dan jasa di sektor pertanian dan perkebunan, juga memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan, yang merupakan salah satu sektor unggulan di Provinsi Riau.
“Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan, sekaligus mendukung kelangsungan usaha yang lebih berkeadilan di Provinsi Riau," tutupnya. (R-04)