Prabowo Belum Mau Berkantor di IKN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Presiden Prabowo Subianto berencana untuk mulai efektif bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) per 17 Agustus 2028. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, Prabowo akan berkantor di ibu kota yang terletak di Kalimantan Timur itu jika pembangunan seluruh infrastruktur lembaga kekuasaan negara sudah beres.
"Presiden menekankan bahwa ibu kota itu akan berfungsi aktif apabila trias politica sudah lengkap," kata Bima usai rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Bima mengatakan, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono juga menyatakan kesiapannya untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di IKN. Dengan demikian, kata dia, IKN akan mulai berfungsi efektif tergantung pada pembangunan infrastruktur lembaga eksekutif, legislatif serta yudikatif.
"Begitu eksekutif, legislatif, yudikatifnya sudah siap, maka di saat itulah nanti ibu kota berfungsi secara maksimal dan saat itulah presiden akan mulai beraktivitas di sana," kata Bima.
Bima belum bisa memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan diteken oleh Prabowo. Walaupun, nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Ya sekarang kan masih nomenklaturnya saja dari DKI menjadi DKJ, tapi untuk perpindahan dan lain-lain, tentu kita masih tunggu," kata Bima.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan syarat sebuah ibu kota negara, yakni keberadaan kantor tiga lembaga kekuasaan negara. Mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Karena ini ditegaskan bahwa lembaga yudikatif, eksekutif dan legislatif harus ada di sana (IKN). Selama itu belum rampung, ibu kota tetap di Jakarta,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 18 November 2024.
Supratman mengatakan, Presiden Prabowo tentu akan segera mengeluarkan Keppres begitu infrastruktur di IKN mampu menunjang operasional pemerintahan. Menurut dia, kondisi IKN saat ini belum layak dijadikan ibu kota.
“Sehingga nanti IKN harus layak sebagai ibukota, semua pusat pemerintahan ada di sana,” kata Supratman.
Dia mengatakan, keputusan pemindahan ibu kota harus sejalan dengan progres pembangunan IKN. Supratman menyebut, proses pembangunan di IKN tetap dilanjutkan oleh Prabowo.
“Pak Prabowo menyatakan meneruskan IKN hingga 2029, dan tentu Keppres pemindahan ibu kota akan ditandatangani setelah infrastruktur dari ketiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun,” kata Supratman. (R-04)