SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Orangtua Korban Penculikan '98 Gugat Panglima TNI ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

Redaksi 03/04/2022  ❘  06:07 WIB • Nasional
Bagikan :
Orangtua Korban Penculikan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Net

SabangMerauke News, Jakarta - Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Gugatan tersebut sebagaimana dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil meliputi Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum yang telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dengan nomor 87/G/2020/PTUN.JKT dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 1 April 2022.

"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI terkait pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/4/2022).

Julius menjelaskan alasan gugatan dilayangkan ke PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II. Karena para penggugat menilai soal Surat Keputusan Panglima mengangkat Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya sampai saat ini tidak ada konstruksi hukum yang memadai.

Sementara dalam waktu 90 hari obyek Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 akan tetap berlaku sejak diterbitkan pada 4 Januari 2022. Padahal seharusnya di negara hukum tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat tersentuh oleh hukum dan kemudian menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan.

"Maka tidak ada pilihan bagi Para Penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut," ujarnya.


Alasan Menggugat

Adapun alasan para penggugat, melayangkan gugatan terhadap keputusan Jenderal Andika. Lantaran Pertama, mengangkat Jenderal Untung Budiharto dimana sosok itu diduga terlibat dalam kejadian penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/1998 lalu sebagaimana laporan investigasi Komnas HAM.

"Sebagai pejabat menciptakan preseden buruk dimana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia. Namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting," terangnya.

Selain itu, Julius juga mengatakan jika pengangkatan Jenderal Untung Budiharto akan menambah luka dari orang tua korban penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/1998 lalu.

"Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang, namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut," katanya.

"Termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian lagi-lagi malah diberi apresiasi dan promosi jabatan," tambahnya.

Di sisi lain, Julius juga menilai, diangkatnya figur akan bertolak belakang dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Dimana aturan ini telah dijamin tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.

Sebab surat tersebut menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.

"Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," katanya.


Surat Pengangkatan Jenderal Untung Digugat

 

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi jabatan. Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dipromosikan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Jabatan Pangdam Jaya selanjutnya diisi Mayjen TNI Untung Budiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Surat Keputusan Panglima TNI ini diketahui dan ditandatangani oleh Brigjen Edy Rochmatullah.

Berikut isi surat:

Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Menimbang : bahwa dalam rangka pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat :

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.

Memperhatikan:

1. Keputusan Presiden RI Nomor 3/TPA Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Hasil Sidang Wanjakti tanggal 7 September 2021
3. Pertimbangan Pimpinan TNI;

Memutuskan:

Menetapkan : Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A. NRP 31107 dari jabatan lama sebagai Pangdam Jaya selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan pengangkatan jabatan baru atas nama Mayjen TNI Untung Budiharto NRP 31538 dari jabatan lama sebagai Staf Khusus Panglima TNI selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam Jaya, terhitung mulai tanggal ditetapkan. (*)

Editor: Kamelia
Sumber: Merdeka.comkj
Tags :Panglima TNIDigugatSabangMeraukeNews.Com

BERITA TERKAIT :

  • Ini Surat Tanda Tangan Palsu JK yang Dibuat Komisaris Bank Syariah Indonesia Arief Rosyid

    Ini Surat Tanda Tangan Palsu JK yang Dibuat Komisaris Bank Syariah Indonesia Arief Rosyid

    Hukrim •
    03/04/2022 ❘ 06:02 WIB
  • Ziarah ke Makam Orangtua, Gubernur Syamsuar Beri Pesan Menohok Ini

    Ziarah ke Makam Orangtua, Gubernur Syamsuar Beri Pesan Menohok Ini

    Nasional •
    02/04/2022 ❘ 21:37 WIB
  • 85 Rumah Liar di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing Dirobohkan, Apa Gunanya?

    85 Rumah Liar di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing Dirobohkan, Apa Gunanya?

    Nasional •
    02/04/2022 ❘ 20:03 WIB
  • Pedagang Warung Nangis Darah Harga Elpiji 3 Kilogram Naik

    Pedagang Warung Nangis Darah Harga Elpiji 3 Kilogram Naik

    Ekonomi •
    02/04/2022 ❘ 16:48 WIB
  • Gertak

    Gertak' Pertamina Bagi SPBU yang Ketahuan Selewengkan Solar Subsidi

    Nasional •
    02/04/2022 ❘ 13:33 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan