Orangtua Korban Penculikan '98 Gugat Panglima TNI ke Pengadilan, Ini Penyebabnya
SabangMerauke News, Jakarta - Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.
Gugatan tersebut sebagaimana dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil meliputi Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum yang telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dengan nomor 87/G/2020/PTUN.JKT dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 1 April 2022.
"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI terkait pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/4/2022).
Julius menjelaskan alasan gugatan dilayangkan ke PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II. Karena para penggugat menilai soal Surat Keputusan Panglima mengangkat Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya sampai saat ini tidak ada konstruksi hukum yang memadai.
Sementara dalam waktu 90 hari obyek Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 akan tetap berlaku sejak diterbitkan pada 4 Januari 2022. Padahal seharusnya di negara hukum tidak boleh ada unsur-unsur yang tidak dapat tersentuh oleh hukum dan kemudian menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan.
"Maka tidak ada pilihan bagi Para Penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut," ujarnya.
Alasan Menggugat
Adapun alasan para penggugat, melayangkan gugatan terhadap keputusan Jenderal Andika. Lantaran Pertama, mengangkat Jenderal Untung Budiharto dimana sosok itu diduga terlibat dalam kejadian penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/1998 lalu sebagaimana laporan investigasi Komnas HAM.
"Sebagai pejabat menciptakan preseden buruk dimana orang-orang yang tidak memiliki integritas untuk memegang suatu jabatan publik/melayani masyarakat Indonesia. Namun diberi apresiasi dan promosi hingga menduduki jabatan penting," terangnya.
Selain itu, Julius juga mengatakan jika pengangkatan Jenderal Untung Budiharto akan menambah luka dari orang tua korban penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/1998 lalu.
"Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang, namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut," katanya.
"Termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian lagi-lagi malah diberi apresiasi dan promosi jabatan," tambahnya.
Di sisi lain, Julius juga menilai, diangkatnya figur akan bertolak belakang dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Dimana aturan ini telah dijamin tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.
Sebab surat tersebut menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.
"Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," katanya.
Surat Pengangkatan Jenderal Untung Digugat
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi jabatan. Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dipromosikan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Jabatan Pangdam Jaya selanjutnya diisi Mayjen TNI Untung Budiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI. Surat Keputusan Panglima TNI ini diketahui dan ditandatangani oleh Brigjen Edy Rochmatullah.
Berikut isi surat:
Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/1/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Menimbang : bahwa dalam rangka pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat :
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
Memperhatikan:
1. Keputusan Presiden RI Nomor 3/TPA Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2. Hasil Sidang Wanjakti tanggal 7 September 2021
3. Pertimbangan Pimpinan TNI;
Memutuskan:
Menetapkan : Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Mayjen TNI Mulyo Aji, M.A. NRP 31107 dari jabatan lama sebagai Pangdam Jaya selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan pengangkatan jabatan baru atas nama Mayjen TNI Untung Budiharto NRP 31538 dari jabatan lama sebagai Staf Khusus Panglima TNI selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam Jaya, terhitung mulai tanggal ditetapkan. (*)