Kemenangannya di Pilwako Dumai Digugat dengan Tuduhan Kecurangan TSM, Paisal Jawab Enteng Begini
Paisal memenangkan pilwako dumai 2024, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, nomor urut 2 Ferdiansyah-Soeparto, telah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (6/12/2024). Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai 2024, nomor urut 2 Ferdiansyah-Soeparto, telah resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (6/12/2024).
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh kuasa hukum Paslon Nomor 2, Eko Saputra, dengan adanya politik praktis petahana yang diduga telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses dari sebelum dan sesudah pemilihan.
Menanggapi dugaan melakukan kecurangan TSM yang di tujukan kepada Petahana, Paisal mengatakan bahwa kemenangan 74 persen lebih tersebut merupakan kemenangan Warga Dumai.
"Saya rasa warga Dumai sudah cerdas semua, 74 persen lebih masyarakat Dumai menginginkan pembangunan dilanjutkan oleh Kami," katanya, Selasa (10/12/2024)
Paisal menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menghimbau kepada ASN, masyarakat bahkan pihak penyelenggara agar santun dalam menghadapi Pilkada, dan bersama seluruh relawan jauh-jauh hari sudah mengingatkan untuk menjaga norma-norma selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
"Meski kami posisinya bukan tergugat, namun ketika KPU digugat terkait hasil Pilkada Dumai, maka sama artinya ada upaya nyata untuk menggugat kemenangan rakyat yang secara sah didapat melalui proses demokrasi yang sudah terlaksana dengan damai dan lancar. Untuk itu, kami beri dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu, TNI dan Polri serta penyelenggara lainnya Pilkada Dumai sejatinya telah usai, semoga para pihak kembal ingat sumpah janji dan komitmen di awal masa tahapan pemilu untuk siap menang dan siap kalah," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Paslon Nomor 2, Eko Saputra mengaku melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi bukan tidak mendasar dan pihaknya juga memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana.
"Kami melihat petahana dengan sengaja menggunakan instrumen dan sumber daya yang ia miliki untuk mengerahkan segala instrumen tersebut serta Kami yakin hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami secara adil," tegasnya
Dokumen gugatan, pihaknya memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan petahana, antaranya adalah praktik Netralitas ASN, yang disebutkan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Mereka melanggar aturan dengan melakukan pengaturan di setiap Kelurahan melalui perangkat RT yang ada dan juga melalukan pertemuan secara diam-diam Ini jelas melanggar prinsip netralitas ASN dan perangkat di bawahnya," tambahnya
Eko menerangkan juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran ASN telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai.
Sementara Ketua KPU Dumai Zulfan mengaku telah menerima laporan bahwa ada satu gugatan di MK yang masuk kepada pihak terkait hasil Pilwako Dumai, dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto.
"Kita siap untuk menghadapi gugatan dari Paslon Nomor 2 Ferdiansyah dan Soeparto, di MK, terkait materi gugatan yakni TSM," pungkasnya. (R-03)