Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis, Indonesia Kapan?
SABANGMERAUKE - Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia Khairy Jamaluddin menyampaikan impor maupun penggunaan ganja untuk keperluan medis di negaranya tersebut dilegalkan.
Sejumlah undang-undang kesehatan yang mengatur tentang obat-obatan tak melarang penggunaan obat yang mengandung ganja dengan tujuan medis.
Aturan hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya tahun 1952, Undang-Undang Racun tahun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba tahun 1952.
Menurut Khairy, obat yang mengandung ganja tersebut harus telah mendapatkan perizinan dari otoritas obat-obatan setempat sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika 1984.
Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata Khairy, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021).
Apa yang disampaikan Menkes Malaysia ini merupakan tanggapan atas pertanyaan dari anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang juga Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Saddiq bertanya tentang sikap Malaysia mengenai penggunaan ganja rami (hemp) atau ganja medis sebagai alternatif untuk pasien.
Melalui akun Twitter, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia “sangat terkesan” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan tim.
“Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data & sains,” tulisnya.
Aturan soal penggunan ganja untuk keperluan medis ini menurut Khairy juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.
Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Untuk itu, Khairy mengatakan bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984. (*)