Respon KPU Usai Muflihun-Ade Gugat Hasil Pilwako Pekanbaru 2024 ke MK
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satu kandidat akhirnya melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2024.
Pasangan calon (Paslon) Muflihun-Ade Hartati pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kandidat nomor urut satu ini menolak hasil rekapitulasi suara Pilwako Pekanbaru 2024 yang sudah berlangsung, Rabu (4/12/2024) kemarin.
Sedangkan kandidat Agung Nugroho-Markarius Anwar dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwako Pekanbaru.
Kandidat yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS ini meraih 164.041 suara sah.
Namun kandiat Muflihun-Ade menolak hasil rekapitulasi suara tersebut.
Mereka sudah melayangkan gugatan atas hasil rekapitulasi suara Pilwako 2024 ke MK.
Gugatan ini tercatat sebagai akta permohonan gugatan Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Kami sudah mengajukan gugatan ke MK, kami menunggu tahapan verifikasi lanjutan," terang Kuasa Hukum Muflihun-Ade Hartati, Ahmad Yusuf.
Pihaknya sudah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Kota Pekanbaru.
Mereka juga menyampaikan gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, maka kami layangkan gugatan tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut ada dugaan kesalahan prosedural oleh KPU Pekanbaru saat mengubah titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adanya perubahan titik lokasi diduga tanpa prosedur yang ada serta tidak dilakukan sosialiasi terkait perubahan titik TPS itu.
Mereka pun mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi itu.
Apalagi dugaan pelanggaran itu membuat suara satu kandidat menjadi tinggi hampir di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.
Kandidat Muflihun-Ade Hartati mendesak agar pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar didiskualifikasi.
Ia mendorong agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan karena diduga ada penyalahgunaan yang melibatkan kandidat terpilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pekanbaru, Salmon Daliyoto mengaku masih menanti informasi dari MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh kandidat Muflihun-Ade Hartati.
Ia menyebut gugatan itu masih berupa akta permohonan pemohon.
"Kami dapat informasi dari website MK, kami belum tahu apa permohonan itu diterima atau tidak oleh MK," terangnya.
Salmon menyebut permohonan dari kandidat nomor urut satu itu masih proses di MK.
Ia menyebut KPU Pekanbaru pun bersiap.
"Kita bersiap saja, kalau permohonannya itu diterima lalu disampaikan MK ke KPU bahwa ada gugatan untuk Pilwako Pekanbaru," paparnya.
Pihaknya pun bakal melihat dalil permohonan ketika gugatan sudah teregister di MK.
KPU Pekanbaru mempersiapkan jawaban atas dalil permohonan dari penggugat.
Salmon menyebut bahwa KPU Pekanbaru sudah semaksimal mungkin mengikuti prosedur yang ada dalam setiap tahapan Pilwako Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa saat ini menanti proses gugatan itu di MK.
"Apabila diterima atau tidak tentu MK yang bakal menentukannya, kita menunggu dan bersiap saja," ungkapnya. (R-04)