Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Polda Sudah Periksa 283 Saksi
Hana Hanifah menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024). Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, sudah memeriksa hampir 300 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi modus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Dari ratusan orang saksi yang diperiksa tersebut, selebgram Hana Hanifah adalah satu di antaranya. Hana Hanifah menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).
“Tercatat sudah 283 orang saksi yang kami periksa, termasuk saksi HH (Hana Hanifah, red)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Sabtu (7/12/2024).
Anom mengungkap, Hana Hanifah yang diduga ikut menerima aliran dana rasuah, wajib mengembalikannya.
“Disampaikan penyidik bahwa kewajiban (mengembalikan), bahwa ini barang bukti hasil dari tindak pidana maka kewajiban bersangkutan untuk mengembalikan,” tegas Anom.
Hana Hanifah, akan kembali dipanggil untuk diperiksa lagi oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Hana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi modus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
“Iyaa bakal diagendakan lagi untuk diperiksa karena masih ada beberapa barang bukti yang perlu dikonfirmasi oleh saksi (Hana Hanifah) ini,” ujar Anom.
Ditanyai apakah ada pihak lainnya seperti Hana Hanifah dari kalangan selebgram atau artis yang juga menerima aliran dana rasuah, Anom menjawab penyidik masih terus melakukan pengembangan.
“Masih dikembangkan terus beberapa aliran dana termasuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan dugaan korupsi ini,” sebutnya.
Hana Hanifah, memenuhi panggilan untuk diperiksa, pada Kamis (5/12/2024).
Wanita yang merupakan selebgram sekaligus artis FTv ini, diperiksa dari pagi sampai malam, sekitar 9 jam di ruang penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.
Hana Hanifah baru hadir ke Polda Riau setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan panggilan kepadanya, pada 21 November 2024.
Namun kala itu, Hana Hanifah tak hadir dengan alasan sakit.
“Tidak hadir panggilan pertama karena sakit, dibuktikan juga dengan surat keterangan dari dokter,” sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis malam.
Dijelaskan Anom, pemeriksaan terhadap Hana Hanifah belum selesai. Karena masih ada beberapa hal yang perlu digali penyidik dari Hana Hanifah.
Untuk itu, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap Hana Hanifah.
Dari hasil pemeriksaan dan temuan sementara, diduga Hana Hanifah menerima aliran dana korupsi.
Kombes Anom bilang, pemeriksaan terhadap Hana Hanifah selaku saksi, adalah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya, dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
“Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom, diwawancarai Kamis malam.
“Masih akan dikonfirmasi, karena masih ada yang belum terkonfirmasi, jadi akan dijadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya kepada saksi tersebut,” tambah Anom.
Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.
Ia bilang, yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.
“Penyidik masih fokus kepada adanya aliran dana dari saksi yang lain kepada saksi HHR (Hana Hanifah), mulai November 2021. Ada beberapa kali, tidak hanya sekali yang masuk. Dan nilainya bervariasi. Dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau,” ujar Anom.
Sementara itu, selebgram sekaligus artis Hana Hanifah, lari dari ruangan penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024) malam.
Hana Hanifah, keluar dari ruangan penyidik kemudian berlari kencang menuju ke lift.
Ia berupaya menghindar dari wartawan yang sudah menunggunya di luar ruangan pemeriksaan.
Wartawan pun mengejar sampai di lift. Karena sudah terdesak, akhirnya ia pun mau memberikan jawaban, meski pun pun normatif saja.
“Untuk kelanjutannya nanti aja ya tanya penyidiknya,” ucap Hana.
“Mas maaf banget ini saya mau (turun) ke bawah. Saya udah nggak kuat, ya mas ya,” tambahnya.
Saat ditanyai apa benar ia diperiksa soal dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Hana enggan menjawab.
“Maaf ya mas ya, maaf banget. Untuk lebih tahunya tanya polisi bagaimananya. Tanya aja nanti ya (ke penyidik),” ucap Hana.
Ketika ditanya terkait kebenarannya soal ia ada menerima sejumlah transferan, Hana sempat terheran.
“Hah, tanya aja nanti ya (ke penyidik). Mas maaf banget ya saya mau ke bawah,” bebernya lagi.
Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau telah menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
“Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar,” beber Nasriadi.
Nasriadi mengungkap, proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala berarti.
Kegiatan ini katanya, merupakan bagian dari upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (R-03)