Beri Uang Rp 100 Ribu, Pria Setengah Abad di Rohil Nekat Setubuhi Tetangga yang Masih Dibawah Umur

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria setengah abad di Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas nekad setubuhi anak tetangganya yang masih dibawah umur. Aksi itu dilakukan tersangka berkali-kali dan setelah melakukan aksinya, tersangka memberi uang Rp 100 ribu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rokan Hilir, Jumat (6/12/2024), tersangka yang bekerja sebagai nelayan berusia 53 tahun itu nekat menyetubuhi korban berusia 12 tahun 9 bulan pada Minggu (1/12/2024) lalu dan dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe membenarkan peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan Ipda Fahrudin, saat itu korban sedang duduk-duduk di depan rumahnya kemudian dipanggil oleh tersangka dan diajak turun ke bawah kolong rumah terlapor.
Setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai melakukan perbuatannya, terlapor memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya pada Senin (2/12/2024).
"Setelah diamankan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, itu sudah berkali kali dan selesai melakukan hubungan badan tetap memberikan uang Rp 100 ribu rupiah, dengan adanya pengakuan tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses Penyelidikan penyidikan lebih lanjut," ungkap Fahrudin.
Untuk barang bukti, 1 helai handuk warna abu-abu, 1 helai celana dalam pria warna hitam, 1 helai celana panjang warna krim, 1 helai baju lengan panjang warna hitam 1 helai celana dalam wanita warna coklat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terlapor dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan," kata Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe. (R-02)