Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Polda Sita 4 Apartemen di Batam
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi Subdit III menyita 4 unit apartemen. Penyitaan unit apartemen tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, apartemen yang disita berada kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam.
Kata dia, apartemen mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD Fiktif.
"Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No 1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait," ujar Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Adapun apartemen tersebut masing-masing atas nama Muflihun yang merupakan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru sekaligus Sekretaris DPRD Riau, serta tiga nama pegawai ASN dan honorer di Setwan DPRD Riau.
"Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000. Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," terang Nasriadi.
Nasriadi mengatakan proses penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi SPPD fiktif.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset, salah satunya adalah keempat unit apartemen di Batam ini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan aset-aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegas Nasriadi.
Penyitaan aset diduga hasil korupsi merupakan salah satu upaya penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap informasi atau dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwajib. (R-04)