Kantor Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan untuk Cegah TPPO
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang membentuk program Desa Binaan Imigrasi. Program ini bertujuan memberikan edukasi dan informasi terkait keimigrasian, terutama mengenai prosedur paspor dan bahaya TPPO.
Kasi Tikim, Yuris Wibowo, menyatakan bahwa Desa Binaan Imigrasi difokuskan pada daerah yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Program ini melibatkan kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk berperan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi. Mereka diberikan pelatihan dan pendampingan agar dapat menyampaikan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
"Program ini tidak hanya memperluas akses informasi, tetapi juga melindungi calon PMI dari bahaya TPPO dan kejahatan lintas negara lainnya," ujar Yuris, Selasa (3/12/2024).
Melalui Desa Binaan Imigrasi, masyarakat desa yang sulit menjangkau kantor Imigrasi dapat memperoleh informasi secara langsung dari perangkat desa. Ini juga mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur paspor, hak, dan kewajiban sebagai PMI, sehingga mereka tidak mudah menjadi korban penipuan.
Program ini memberikan manfaat seperti edukasi terkait keluar-masuk wilayah Indonesia, membentuk jaringan intelijen desa untuk deteksi dini, dan mencegah pergerakan mafia TPPO.
Pada tahun 2024, enam desa telah ditetapkan menjadi desa binaan, yakni Kelurahan Selatpanjang Timur, Selatpanjang Selatan, Selatpanjang Barat, Desa Melai, Desa Permai, dan Desa Anak Setatah. Desa-desa ini berada di Kecamatan Tebingtinggi dan Rangsang Barat.
Yuris menambahkan, pembentukan desa binaan ini dilatarbelakangi tingginya jumlah pekerja migran di wilayah tersebut serta akses ke luar negeri yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku TPPO.
"Dengan adanya program ini, kami berharap mampu menekan angka TPPO dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama calon PMI," kata Yuris.
Sosialisasi pembentukan desa binaan telah dilakukan di Selatpanjang Selatan dan Selatpanjang Barat. Besok, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Desa Permai dan Desa Anak Setatah. Desa-desa yang sudah resmi menjadi binaan akan menerima sertifikat sebagai pengakuan atas kolaborasi dengan Kantor Imigrasi.
"Semoga langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teredukasi, serta mencegah masyarakat menjadi korban TPPO," tutup Yuris. (R-04)