KPK Sebut Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terima Uang Rp 2,5 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dijadikan tersangka atas dugaan rasuah pengelolaan anggaran di wilayahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dia telah menerima miliaran rupiah.
“Diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Ghufron mengatakan, uang itu merupakan hasil dari pemotongan ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemufakatan jahat ini dibantu oleh Plt Pabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Dalam aksinya, Novin dibantu stafnya untuk mencatat dana masuk dan keluar terkait anggaran ganti uang. Duitnya dilebihkan untuk disetorkan ke Pj Wali Kota Pekanbaru.
“NK (Novin Karmila) juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru,” ucap Ghufron.
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakn penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (R-04)