IGD RSUD Kepulauan Meranti Kini Layani Pasien Sesuai Kriteria Kegawatdaruratan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti belakangan ini diramaikan dengan isu bahwa Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kepulauan Meranti menolak pasien yang dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Berbagai tudingan pun bermunculan, menuding pihak rumah sakit tidak memihak pada pasien yang membutuhkan pertolongan.
Namun, benarkah layanan kesehatan ini berubah tidak ramah terhadap masyarakat?
Menanggapi isu tersebut, Direktur RSUD Kepulauan Meranti, Muhammad Sardi, meluruskan kabar yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa IGD merupakan garda terdepan rumah sakit yang memberikan pelayanan selama 24 jam. Namun, IGD dikhususkan untuk menangani kondisi kegawatdaruratan, sesuai definisi yang tercantum dalam Permenkes No. 47 Tahun 2018.
"IGD adalah bagian rumah sakit yang menangani kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, atau menimbulkan kecacatan jika tidak segera ditangani," terang Sardi.
Ia juga menegaskan bahwa layanan di IGD memiliki aturan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung biaya jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, seperti gangguan pernapasan, ancaman pada sirkulasi darah, penurunan kesadaran, atau gangguan hemodinamik yang membutuhkan tindakan segera.
Muhammad Sardi menjelaskan bahwa selama ini RSUD Kepulauan Meranti cukup longgar dalam menerapkan aturan ini. Pasien dengan keluhan ringan tetap dilayani di IGD, meski tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Namun, pihak BPJS Kesehatan kini tegas tidak akan membayar klaim yang tidak sesuai aturan.
"Aturan ini sebenarnya sudah lama, tetapi BPJS Kesehatan sekarang lebih ketat. Jika tetap melayani pasien di luar kriteria, RSUD dianggap curang dan klaim pembiayaan bisa ditolak. Ini tentu berimbas dan berdampak besar terhadap RSUD, terutama untuk pembelian obat dan operasional lainnya," jelasnya.
Sardi menegaskan bahwa dokter di IGD memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kondisi pasien masuk dalam kategori kegawatdaruratan. Jika memenuhi, pasien bisa langsung ditangani tanpa perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan biayanya akan ditanggung oleh BPJS. Namun jika tidak, pasien akan diarahkan ke poli umum pada hari berikutnya atau diwajibkan membayar dengan biaya pribadi.
"Selama ini, banyak pasien datang dengan keluhan ringan. Misalnya hanya demam mengalami luka biasa, yang sebenarnya bisa ditangani di poli umum. Mulai sekarang, jika tidak masuk kriteria, kami harus mengarahkan mereka unthm datang keesokan harinya untuk berobat ke poli," ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum memahami aturan ini, perubahan layanan di IGD mungkin terasa mengejutkan. Namun, aturan tersebut sejatinya hadir untuk menjaga efisiensi dan memastikan layanan gawat darurat benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan.
Pihak RSUD berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara keluhan ringan dan kondisi darurat.
"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tetapi masyarakat juga harus memahami bahwa ada prosedur dan aturan yang harus kami ikuti," pungkas Sardi.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, sehingga kebutuhan mendesak di IGD dapat dilayani secara maksimal sesuai tujuan awal pembentukan layanan ini. (R-03)