Cukai Rokok Elektrik Makin Mahal, Tren Konsumsi di Indonesia Menurun?
Penulis Qanita Ayu Prayogo dan Margaretha Angginauli Siahaan | Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI)
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Latar Belakang dan Kenaikan Cukai: Kebijakan pemerintah dan alasan kenaikan cukai rokok elektrik
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 10%.Kenaikan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022. Dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan cukai rokok didasarkan pada upaya menyeimbangkan empat aspek utama. “Ini adalah prinsip dasar yang menjadi filosofi dalam penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” ungkapnya. Keempat aspek tersebut adalah pengendalian konsumsi untuk kesehatan, aspek produksi yang berhubungan dengan keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, serta pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
- Pengendalian konsumsi untuk kesehatan
Menurut Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan telah mencapai 70 juta orang. Prevalensi rokok elektrik di kalangan remaja terus meningkat dalam 4 tahun terakhir. Maka dari itu, untuk mencegah masyarakat dari bahaya tembakau maka pemerintah mengenakan cukai untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok.
- Aspek produksi yang berhubungan dengan keberlangsungan tenaga kerja
Salah satu prinsip dasar yang menjadi filosofi dalam penetapan kebijakan cukai rokok adalah mempertimbangkan aspek produksi yang berhubungan langsung dengan keberlangsungan tenaga kerja, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau(IHT). Industri ini memiliki peran signifikan dalam perekonomian dan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.
- Penerimaan negara
Kebijakan cukai membantu meningkatkan penerimaan negara dan dapat mendukung program pembangunan nasional. Sesuai data dari Kementerian Keuangan, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp17,5 T atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. Perlu diketahui sebesar 50%dari penerimaan pajak rokok diatur penggunaannya (earmarked tax) untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
- Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal
Cukai rokok elektrik yang semakin tinggi akan mendorong juga penyebaran rokok ilegal yang mencapai 5,5 persen pada tahun 2022. Maka dari itu, perlu adanya upaya mitigasi secara berkelanjutan atas kebijakan yang memiliki peluang dalam mendorong hasil tembakau yang sifatnya ilegal.
Konsumsi Rokok Elektrik di Indonesia
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto,SpP(K) FISR, FAPSR, mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan angka perokok elektrik tertinggi di dunia mengacu pada Statistica Consumer Insights periode Januari - Maret 2023. Banyak dari pengguna rokok elektrik seperti, vape, pod, dan lainnya merupakan seseorang yang beralih dari rokok konvensional. Konsumen dari rokok elektrik ini terdiri dari semua kalangan.
Berdasarkan riset (Samoerdo, 2021) yang melibatkan 937responden berusia 18–57 tahun, mayoritas pengguna rokok elektrik sekitar 76,7%,menganggap perangkat ini sebagai cara untuk membantu berhenti merokok, dengan asumsi bahwa kandungan nikotin pada rokok elektrik lebih rendah dan cocok digunakan sebagai terapi pengganti nikotin. Alasan lain yang mendukung pilihan ini adalah variasi rasa yang menarik dan kemampuan untuk melakukan trik asap yang unik para remaja maupun dewasa, bahkan tidak sedikit juga yang masih tergolong anak-anak.
Menurut Ketua Riset dan Kebijakan Center of Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda, mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai di Indonesia tidak pernah cukup optimal dalam mengurangi konsumsi tembakau. Dari data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi pengguna rokok elektrik atau vape mengalami peningkatan dari 0,3% menjadi 0,16%.
Mengacu juga kepada data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa di Indonesia meningkat sebanyak 8,8 juta orang, dari 60,3 juta pada 2011menjadi 69,1 juta pada 2021. Hal ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan ancaman serius bagi masa depan negara.
Analisis Ekonomi dan Kesehatan:
Pengaruh terhadap pasar dan potensi dampak kesehatan. Kenaikan cukai rokok elektrik diharapkan dapat mengendalikan pola konsumsi masyarakat. Pengenaan cukai rokok elektrik merupakan kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Sesuai yang dipaparkan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan (2022), bahwa kebijakan cukai rokok selalu menyeimbangkan empat aspek: pertama adalah alasan kesehatan, sesuai yang diamanatkan undang-undang cukai bahwa pengenaan cukai sebagai upaya pengendalian konsumsi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7persen di tahun 2024.
Dalam aspek kesehatan sendiri, bahaya rokok elektrik telah diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Dr.Eva Susanti (2023) bahwa rokok elektrik mengantarkan nikotin dan perasa dalam bentuk aerosol yang memiliki 7.000 efek negatif. Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM)menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki dampak negatif lebih besar dibandingkan potensi manfaat kesehatan. Menurut Kementrian Kesehatan (2023), dampak bagi kesehatan rokok elektrik sebagai berikut:
1. Dampak pada paru-paru
2. Ketergantungan dan nikotin
3. Risiko pada remaja
4. Bahan kimia berbahaya
5. Ledakan dan kebakaran
6. Pengaruh terhadap kesehatan mental, dan
7. Pengenalan rokok pada non-perokok
Namun apakah kenaikan cukai rokok elektrik berdampak terhadap kesehatan pengguna rokok elektrik di Indonesia? Hal ini dapat dilihat dalam beberapa tahun cukai rokok elektrik terus meningkat setiap tahunnya namun tidak ada pengaruhnya pengguna rokok elektrik terus meningkat.
Dengan meningkatnya pengguna rokok elektrik serta penerimaan cukai rokok elektrik mengindikasikan bahwa peningkatan tarif rokok elektrik tidak dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok elektrik sehingga pertimbangan utama kesehatan pengenaan cukai rokok elektrik tidak dapat terlaksana.
Pengenaan cukai rokok menurut Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan (2022),memperhatikan aspek kedua yaitu aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Aspek ketiga adalah penerimaan negara dimana penerimaan negara di tahun2021 mencapai Rp188,8 triliun.
Kemudian yang terakhir adalah aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Sesuai dengan penerimaan cukai rokok elektrik yang meningkat di tahun 2023 mencapai 100% yaitu dilansir Direktorat Jenderal Bea Cukai pada tahun 2022 sebesar Rp1.018,15 miliar rupiah dan tahun 2023 mencapai Rp1.842,40. Penerimaan cukai rokok elektrik berdampak terhadap perekonomian Indonesia karena menurut Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian keuangan, Deni Surjantoro, paling sedikit 50% penerimaan pajak rokok untuk pelayanan masyarakat dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
Sesuai dengan pengusaha produksi pabrik rokok elektrik di Indonesia di tahun 2023 yang meningkat dari tahun 2022 yaitu dari 182 pengusaha di tahun 2022 dan menjadi 223 pengusaha di tahun2023 (Wibowo, 2024:61). Keadaan ini mengindikasikan tren rokok elektrik semakin marak dengan meluasnya pasar rokok elektrik.
Prediksi Tren Masa Depan: Prospek tren konsumsi rokok elektrik di Indonesia
Pengguna rokok elektrik semakin meningkat tiap tahunnya karena didukung oleh maraknya anggapan bahwa rokok elektrik tidak berbahaya dibandingkan rokok konvensional, serta produksi rokok elektrik yang semakin berkembang dengan berbagai varian rasa, desain, dan kisaran harga yang terjangkau. Dengan demikian tren rokok elektrik dapat diprediksi akan semakin marak di tahun kedepannya.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan cukai rokok elektrik yang semula diharapkan dapat menekan konsumsi demi kesehatan masyarakat, nyatanya belum terbukti. Data menunjukkan bahwa tren pengguna rokok elektrik justru terus meningkat walaupun tarif cukai naik.
Hal ini mengindikasikan bahwa kenaikan cukai belum efektif mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Namun dengan pengenaan regulasi seperti cukai, pembatasan akses usia pengguna, dan edukasi kesehatan rokok elektrik diharapkan dapat membatasi laju pertumbuhan konsumsi rokok elektrik walaupun kebijakan cukai belum efektif menurunkan konsumsi rokok elektrik di Indonesia. (R-03)