Setelah Izin Kehutanan Dicabut Menteri Jokowi, Siapa Pengelola Selanjutnya?
SabangMerauke News - Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menepati janjinya mengumumkan hasil verifikasi 192 izin perusahaan yang dicabut Menteri LHK Siti Nurbaya awal tahun lalu. Keputusan Menteri Siti yang menerbitkan Surat Keputusan nomor 1 tahun 2002 memuat daftar 192 perusahaan yang dicabut izinnya, sempat beredar dan menghebohkan kalangan pengusaha serta mendapat apresiasi positif dari kalangan CSO/ NGO.
Pemerintah lantas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2022. Tugasnya memverifikasi 192 izin kehutanan tersebut.
BERITA TERKAIT: Menteri BKPM Cuma Cabut Izin 2 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ada Perusahaan Pemasok Kayu ke RAPP
Bahlil merupakan Ketua Satgas itu. Tugasnya menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Faktanya, Rabu (30/3/2022) lalu, Menteri Bahlil hanya mengumumkan daftar 15 perusahaan yang benar-benar dicabut izinnya. Sisanya tetap bisa menjalankan operasional perusahaan seperti biasa.
BERITA TERKAIT: Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi
Bahlil mengatakan dari seluruh izin yang dicabut tersebut, tiga di antaranya mengantongi hak pelepasan kawasan hutan (PKH) dengan total area 84.521,72 hektare. Sedangkan 12 perusahaan lainnya memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area 397.677 hektare.
Keputusan mencabut 15 izin tersebut adalah tindak lanjut atas laporan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022. Mekanisme pencabutan perizinan berdasarkan data dari kementerian dan lembaga yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
Dalam keterangannya pada 31 Maret 2022, Bahlil menjelaskan proses verifikasi yang telah dilakukan. Meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara. Dalam proses ini, satgas terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi.
BERITA TERKAIT: Efek Jokowi 'Ngamuk': Menteri LHK Evaluasi Total Izin 11 Perusahaan di Riau, Ini Daftar Lengkapnya!
Adapun daftar 15 perusahaan yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut yaitu PT Permata Nusa Mandiri, PT Tunas Agung Sejahtera, PT Menara Wasior, PT Melapi Timber, PT Aceh Inti Timber, KSU Mayang Putriprima, PT Rimba Penyangga Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Lantabura Mentari Sejahtera, PT Bangkanesia, PT Koin Nesia, PT Wono Indonsiaga, PT Rimba Equator Permai, PT Elbana Abadi Jaya, dan PT Sumber Mitra Jaya (Sarmi).
Pertanyaan lanjutannya, kepada siapa pengelolaan areal yang dicabut itu akan diberikan?
Menurut arahan Presiden Jokowi pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu, areal perusahaan yang telah dicabut izinnya akan diserahkan kembali kepada kelompok adat, koperasi, BUMD, pengusaha nasional dan daerah yang memenuhi syarat, organisasi keagamaan, organisasi koperasi. Dengan tujuan agar betul-betul terjadi pemerataan hak dan akses terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Janjinya, kelompok masyarakat hingga organisasi keagamaan itu direncanakan akan dikolaborasikan dengan pengusaha atau perusahaan yang hebat atau kredibel.
Namun, siapa kelompok masyarakat dan perusahaan nasional yang dimaksud, sebaiknya juga dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai areal tersebut jatuh pada lingkaran kelompok tertentu saja. Dalam masalah ini, sebaiknya KPK juga aktif memberikan pengawasan. (*)
Penulis: Ahmad Zazali, Senior Associate AZ Law Office & Conflict Resolution Center