Menteri BKPM Cuma Cabut Izin 2 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ada Perusahaan Pemasok Kayu ke RAPP
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan di seluruh wilayah Indonesia. Padahal, awal tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah mendeklarasikan pencabutan izin sebanyak 192 perusahaan meliputi sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Dari sebanyak 15 izin perusahaan kehutanan yang dicabut oleh Menteri Bahlil, dua di antaranya berada di Provinsi Riau. Yakni PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Lantabura Mentari Sejahtera. Pengumuman pencabutan izin disampaikan Bahlil pada Rabu (30/3/2022) lalu.
BERITA TERKAIT: Bikin Kapok! Menteri LHK Cabut 10 Izin Konsesi 10 Perusahaan Kehutanan di Riau, Ini Daftarnya
PT Merbau Pelalawan Lestari pernah disebut sebagai perusahaan terafiliasi dengan raksasa APRIL grup yang bermarkas di Singapura. Namun, APRIL telah membantah hal tersebut.
Perusahaan milik Sukanto Tanoto itu dalam pernyataannya pada 16 November 2016 silam, menyebut kalau posisi PT Merbau adalah pemasok kayu ke perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berada dalam holding APRIL. APRIL juga mengklaim tidak lagi menjadikan PT Merbau sebagai mitra pemasok kayu sejak 2015.
BERITA TERKAIT: Hebat Didengar Tapi Terkesan Macan Ompong, Percuma Jika Hukuman Denda Rp 16,2 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari Tak Dieksekusi
Pernyataan APRIL itu disampaikan menyusul terbitnya putusan hukum dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis pembayaran kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun kepada PT Merbau.
BERITA TERKAIT: Para Menteri, Apa Kabar Pencabutan Izin Pelepasan Kawasan Hutan?
MA dalam putusan hukumnya nomor: 460 K/Pdt/2016 tertanggal 18 Agustus 2016 menyatakan PT Merbau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Bahlil dalam keterangannya menyebut pencabutan izin dilakukan terhadap 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK. Terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar.
Juga terhadap 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar
Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah:
Izin Pelepasan Kawasan Hutan
1. SK.680/MENHUT-II/2014 atas nama PT Permata Nusa Mandiri luas 16.182,48 ha di Papua
2. SK.833/MENHUT-II/2014 atas nama PT Tunas Agung Sejahtera luas 39.500,42 ha di Papua
3. SK.16/1/PKH/PMDN/2017 atas nama PT Menata Wasior luas 28.838,82 ha di Papua Barat
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
1. SK.105/Menhut-II/05 atas nama PT Melapi Timber luas 78.300 ha di Kalimantan Timur
2. SK.103/Menhut-II/06 atas nama KSU Mayang Putriprima luas 13.110 ha di Kalimantan Timur
3. SK.195/Kpts-II/1997 atas nama PT Rimba Penyangga Utama luas 6.150 ha di Aceh
4. SK.859/Kpts-VI/99 atas nama PT Aceh Inti Timber luas 80.804 ha di Aceh
5. SK.69/Menhut-II/2007 atas nama PT Merbau Pelalawan Lestari luas 12.660 di Riau
6. SK.420/Menhut-II/ 2014 atas nama PT Lantabura Mentari Sejahtera luas 16.120 ha di Riau
7. SK.639/Menhut-II/2009 atas nama PT Bangkanesia luas 51.205 ha di Sumatera Selatan
8. SK.428/Menhut-II/2009 atas nama PT Koin Nesia luas 41.960 ha di Bangka Belitung
9. SK.740/Menhut-II/2014 atas nama PT Wono Indoniaga luas 12.660 ha di NTB
10. SK.273/Kpts-II/1998 atas nama PT Rimba Equator Permai luas 17.068 ha di Kalimantan Barat
11. SK.17/Menhut-II/06 atas nama PT Elbana Abadi Jaya luas 15.480 ha di Kalimantan Selatan
12. SK.556/Menhut-II/2006 atas nama PT Sumber Mitra Jaya luas 52.160 ha di Papua. (*)