Polda Riau Berhasil Amankan Pelaku Perambah Hutan Bukan Rimbang Baling
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaku perambahan hutan lindung di kawasan Bukit Rimbang Bukit Baling, Desa Kunti Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan Tim Subdit IV Reskrimsus Polda Riau.
Pelaku yang berjumlah 2 orang yakni W selaku operator alat berat dan B yang merupakan otak pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Saat polisi masuk hutan untuk mengamankan kedua pelaku, didapati satu unit alat berat sedang bekerja membabat hutan seluas 4 hektare.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap alat berat tersebut.
Kedua pelaku juga telah dibawa ke Polda Riau untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut.
“Proses pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan hutan ini,” jelas Nasriadi, Jumat (29/11/2024).
Terpisah, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Subdit IV Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berencana merusak lingkungan," tutur Kapolda.
Ia menekankan tentang pentingnya pelestarian hutan sebagai paru-paru dunia.
Menurutnya, banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan akibat perusakan hutan, seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang. (R-03)