SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dugaan Fee Ilegal Bank Riau Kepri Muncul Lagi, Siapa yang Peduli?

Raya Desmawanto 01/04/2022  ❘  09:34 WIB • Opini
Bagikan :
Dugaan Fee Ilegal Bank Riau Kepri Muncul Lagi, Siapa yang Peduli?

Bank Riau Kepri menjadi sorotan dengan munculnya sejumlah kasus penerimaan fee diduga ilegal oleh para pemimpin operasional bank plat merah tersebut. Foto: Net

SabangMerauke News - Bank Riau Kepri (BRK) kembali jadi sorotan. Kasus dugaan penerimaan fee oleh pemimpin operasional bank plat merah kebanggaan Riau ini kembali muncul ke publik.

Yang terbaru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengusut dugaan pemberian fee penjaminan kredit dari PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau. Surat penyelidikan perkara sudah terbit sejak 9 Maret silam.

Sejumlah pihak dilaporkan sudah dimintai klarifikasi dan keterangan. Media SabangMerauke News sejak November tahun lalu sudah mengangkat isu ini.

BERITA TERKAIT:  Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Fee Dana Penjaminan PT Jamkrida ke Pegawai Bank Riau Kepri

Sebenarnya, jika ingin tuntas penanganan perkara ini mestinya diambil alih oleh Polda Riau agar dapat menjangkau lebih luas lagi. Kuat dugaan kalau pemberian fee tidak saja terjadi di Pekanbaru, namun juga di sejumlah daerah operasional BRK.

Ini adalah kasus kedua yang menyeret BRK ke panggung hukum dalam dugaan penerimaan ilegal yang bertentangan dengan Undang-undang Perbankan. Sebelumnya, tahun lalu BRK juga dilanda skandal yang mirip. Yakni penerimaan fee asuransi kredit dari broker PT Global Risk Management. Lagi-lagi, penerimanya adalah para pemimpin operasional di cabang, cabang pembantu dan diduga sampai ke tingkatan kedai BRK.

Tiga mantan pemimpin cabang dan cabang pembantu BRK dalam kasus itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang fee dari broker. Ketiganya divonis masing-masing 2,5 tahun penjara dan kini proses hukum sudah pada tingkatan kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk kasus pertama itu, sebenarnya kuat dugaan kalau penerimaan fee tidak saja dilakukan oleh 3 orang yang sudah divonis bersalah. Pengakuan mantan kepala cabang PT GRM Riau, Dicky Vera Soebasdianto kalau dirinya membagi-bagikan uang di tiap akhir bulan. Modusnya bahkan cukup janggal. Uang ditransfer ke rekening atas nama Dicky, namun kartu ATM dan buku tabungan diberikan kepada para penerimanya.

Dicky mengaku seluruh pemimpin operasional BRK yang menjadi mitra PT GRM mendapat jatah fee gelap tersebut. Jumlahnya diperkirakannya mencapai lebih 40 orang.

Namun, setakat ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang sejak awal menyidik perkara ini, belum melakukan pengembangan dan pengusutan terhadap terduga puluhan orang tersebut. Hanya 3 orang saja yang masih meringkuk di sel tahanan. Sebagian besar lagi masih beraktivitas di BRK, bahkan dikabarkan ada yang naik jabatan.

 

Belum lagi 'skandal berjamaah' fee ilegal dari PT GRM dibongkar tuntas, kasus baru muncul. Para pemimpin operasional BRK diduga kuat menerima komisi ilegal dari PT Jamkrida Riau.

Perusahaan ini seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemprov Riau. Jadi ibaratnya, sesama BUMD saling memberi dan menerima sesuatu, namun itu sebenarnya dilarang keras oleh Undang-undang maupun kode etik perbankan.

Dugaan pemberian fee oleh PT Jamkrida tersebut terjadi dalam periode Desember 2019 hingga September 2020.  Penyelidikan perkara ini mengenakan pasal 49 ayat 2 huruf a atau pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sama persis dengan kasus pemberian fee dari PT GRM.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan belum memberikan penjelasan ikhwal penanganan perkara yang tengah ditangani satuan di bawah otoritasnya tersebut. Setali tiga ulang, pihak BRK juga belum mau merespon. Seorang direksi telah dikonfirmasi sejak kemarin, namun sampai hari ini belum memberi keterangan.

Sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau sudah jelas. Penerimaan tersebut dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

"Secara normatif tidak diperkenankan penerimaan pribadi," terang Kepala OJK Perwakilan Provinsi Riau, M Lutfi pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Pemberian uang disebut sebagai biaya akuisisi atau komisi atas apresiasi karena kepala cabang BRK telah melakukan penjaminan kredit produktif yang diproses tidak melalui broker alias head to head kepada PT Jamkrida Riau.

Hal ini diformalkan lewat surat keputusan Direktur Utama PT Jamkrida Riau tentang Biaya Akuisisi Cabang-cabang BRK tertanggal 1 Agustus 2019. PT Jamkrida mencuplik Peraturan OJK nomor: 2/POJK.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan sebagai rujukan pemberian komisi biaya akuisisi tersebut.

Dalam salinan kopian surat itu disebutkan kalau pembayaran akuisisi dilakukan secara transfer ke rekening sesuai konfirmasi bayar dari pimpinan cabang BRK.

Kasus baru ini patut kita letakkan dalam kerangka penegakan hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita berharap penegak hukum kepolisian bisa membukanya ke publik suatu saat nanti.

 

Jangan sampai perkara ini mengendap karena bisa memicu syak wasangka dari publik. Perkara ini harus memiliki ujung yang jelas dan publik memberi waktu kepada petugas hukum.

Bahkan, seandainya penyidik Polresta Pekanbaru memiliki alat bukti yang cukup, perkara ini bisa saja ditarik ke ranah dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi. Tapi, itu semua adalah kewenangan dan otoritas para pemegang kekuasaan hukum di negeri ini. Mana bisa kita ikut campur.

 

Koreksi Tata Kelola BUMD

Kabar buruk soal adanya desas-desus fee yang mengalir ke sejumlah pemimpin operasional BRK bisa memicu ketidakpercayaan publik. Kita tahu, lembaga perbankan mestinya dikelola dengan mengedepankan praktik bisnis yang sehat, prudent dan prinsip kehati-hatian.

BRK bisa mengalami kehancuran reputasinya. Dampaknya akan sangat meluas dan fundamen. Jika tak ada langkah koreksi atau sebaliknya terjadi pembiaran, maka reputasi perbankan akan rusak.

Kehancuran reputasi biasanya selalu diawali dari keroposnya moral dan etika penyelenggaraan korporasi. Mekanisme pengawasan internal bank perlu dievaluasi. Pembersihan perlu dilakukan tanpa mengulur waktu.

 

Apalagi konon kabarnya BRK segera menyongsong tuntasnya konversi dari bank umum menjadi bank syariah. Beban moralnya lebih berat lagi, karena membawa-bawa nilai-nilai agama.

Setiap perbankan tak terkecuali BRK sebenarnya sudah memiliki sistem yang rigid. Sulit untuk melakukan kejahatan jika pelakunya tunggal. Biasanya, kejahatan perbankan terjadi secara sistematis. Dalam hal ini, fungsi pengawasan independen perlu diperkuat.

Pada sisi lain, pemegang saham BRK yang merupakan pemangku kepentingan, juga tak boleh diam. Sikap diam bisa diartikan sama dengan setuju.

Ada mekanisme rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang bisa dilakukan untuk mengoreksi jalannya korporasi. Para kepala daerah di Riau dan Kepri yang merupakan representasi pemegang saham, harus punya sikap jelas soal ini. Ingat, uang yang dikelola BRK mayoritas adalah uang rakyat yakni APBD yang dionggokkan sebelum dipakai. 

Peran Biro Perekonomian Setdaprov Riau sebagai perangkat daerah yang membantu tugas kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan BUMD pun perlu dievaluasi. Jangan sekadar hanya melakukan praktik business as usual semata. 

Harusnya, biro ini bisa memperkuat lini pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Bagaimana agar biro ini tidak sekadar menerima laporan di atas meja. Namun yang lebih pokok adalah mampu menjaga integritas. Sebaliknya, jangan pula terlibat dalam konflik kepentingan.

Kehadiran perangkat korporasi yakni komisaris juga perlu dievaluasi. Publik mempertanyakan pelaksanaan tugas komisaris yang dinilai tidak efektif melakukan pengawasan internal. Pergantian komisaris cenderung bersifat politik yang tentunya akan banyak menimbulkan kepentingan politik-ekonomi yang berkait kelindan. Pengawasan korporasi pun jadi ala kadarnya.

Peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawasan eksternal perbankan dan lembaga keuangan juga perlu dipertanyakan. OJK seharusnya menggunakan kewenangannya mendeteksi penyimpangan yang terjadi lebih awal.

Pemeriksaan berkala harus dilakukan dengan benar dan independen. Makin banyak masalah di dunia perbankan, mengindikasikan kegagalan fungsi OJK dalam menjalankan tugasnya. 

Selamat hari jadi Bank Riau Kepri. Ingat, konversi bukanlah tujuan! (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Bank Riau KepriFee IlegalPT Jamkrida RiauSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kok Bisa Si Cantik Maudy Ayunda Terpilih Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia?

    Kok Bisa Si Cantik Maudy Ayunda Terpilih Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia?

    Nasional •
    01/04/2022 ❘ 07:34 WIB
  • Walau Tak Ada Saksi Tapi Dosen Unsri Mengaku Cabuli Mahasiswinya: Saya Khilaf!

    Walau Tak Ada Saksi Tapi Dosen Unsri Mengaku Cabuli Mahasiswinya: Saya Khilaf!

    Hukrim •
    01/04/2022 ❘ 07:18 WIB
  • Bupati Adil: Saya Gak Mau Ciptakan Anak Meranti Jadi Tenaga Honorer, Malu Aku!

    Bupati Adil: Saya Gak Mau Ciptakan Anak Meranti Jadi Tenaga Honorer, Malu Aku!

    Daerah •
    31/03/2022 ❘ 21:38 WIB
  • Demo Mahasiswa UIR #RiauError Tuding Kepemimpinan Syamsuar Gagal, Tapi DPRD Riau Diam Saja

    Demo Mahasiswa UIR #RiauError Tuding Kepemimpinan Syamsuar Gagal, Tapi DPRD Riau Diam Saja

    Politik •
    31/03/2022 ❘ 19:32 WIB
  • Jurus Mabuk Kelola Ekonomi Negara, Ini Analisis Ekonom Faisal Basri

    Jurus Mabuk Kelola Ekonomi Negara, Ini Analisis Ekonom Faisal Basri

    Nasional •
    31/03/2022 ❘ 19:33 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan