Fraksi Gerindra Soroti Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Target RAPBD 2025
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pidato Kepala Daerah Tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025, Senin (25/11/ 2024).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Anton Shidarta. Rapat juga dihadiri Plt. Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, sejumlah anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan instansi vertikal.
Pelaksanaan rapat ini didasarkan pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD. Agenda utamanya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pjs. Bupati pada 21 November 2024.
Ketua DPRD H. Khalid Ali menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya. Pandangan ini mencerminkan penilaian dan masukan terhadap Nota Keuangan RAPBD 2025 yang disampaikan oleh Plt. Bupati sebelumnya.
Ketua DPRD mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangannya, yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam tahapan penyusunan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi dasar diskusi lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menyempurnakan rancangan APBD 2025.
Rapat ini menunjukkan komitmen DPRD Kepulauan Meranti untuk menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan semua pihak terkait demi tercapainya pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang mendapatkan kesempatan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025 mengapresiasi penyampaian nota tersebut namun menyoroti sejumlah isu mendasar, termasuk keterlambatan pengajuan dan ketidaksesuaian asumsi dalam penyusunan anggaran.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Siswanto mengingatkan bahwa penyampaian Ranperda APBD 2025 terlambat dari waktu yang ditentukan, yaitu seharusnya pada bulan Juli 2024, atau enam bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir. Keterlambatan ini dinilai dapat menghambat tahapan pembahasan sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami berharap agar hal ini tidak menjadi tradisi di masa mendatang, karena dapat berdampak besar pada kelancaran pembahasan dan implementasi anggaran," ujarnya.
Selain itu Fraksi Gerindra juga menyoroti terhadap target Pendapatan dan belanja dalam APBD 2025.
Fraksi Gerindra mengkritisi asumsi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp247 miliar yang dinilai tidak realistis. Berdasarkan laporan BPK RI atas APBD 2024, realisasi PAD hanya mencapai Rp96 miliar lebih.
Fraksi Gerindra meminta penjelasan terkait dasar penghitungan asumsi PAD yang jauh lebih tinggi dari realisasi sebelumnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar target penerimaan pembiayaan sebesar Rp90 miliar lebih dipertimbangkan kembali, mengingat potensi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2024 hanya sebesar Rp12 miliar berdasarkan LHP BPK RI. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan kas daerah.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan estimasi dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp242 miliar, yang berbeda dengan data mereka sebesar Rp191 miliar. Selisih Rp51 miliar ini dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fraksi Gerindra juga menyoroti prioritas pengentasan masalah strategis, dimana mereka menilai RAPBD 2025 belum sepenuhnya menjawab isu strategis di Kepulauan Meranti, seperti tingginya angka kemiskinan yakni 23 persen, permasalahan stunting, kurangnya fasilitas umum, minimnya infrastruktur dasar dan upaya mengurangi angka pengangguran.
Fraksi Gerindra mendorong agar APBD 2025 lebih berfokus pada program yang mendukung pengentasan masalah-masalah tersebut, sesuai visi Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas, dan bermartabat.
Peningkatan Porsi Belanja Modal Fraksi Gerindra meminta agar belanja modal dan belanja yang berdampak langsung kepada kepentingan publik mendapatkan porsi lebih besar dalam struktur APBD.
Selanjutnya anggaran untuk Guru di bawah Kemenag, Fraksi Gerindra mendorong Pemda untuk tetap menganggarkan bantuan keuangan bagi tenaga guru yang berada di bawah Kementerian Agama, mengingat kondisi mereka yang saat ini memprihatinkan.
Selanjutnya dalam penyusunan RAPBD harus mengedepankan pendekatan teknokrat dan birokrasi, bukan pendekatan politis, untuk memastikan perencanaan yang matang dan implementasi yang efektif.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya jawaban Pemda atas pandangan umum ini dilakukan secara cermat dan komprehensif, tanpa memotong substansi pandangan yang telah disampaikan.
"Pada akhirnya, kami berharap agar APBD 2025 benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kepulauan Meranti, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," pungkas juru bicara Fraksi Gerindra.
Sebelumnya, dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.351.736.980.539. Pendapatan tersebut terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 247.164.789.539 yang meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 47.208.500.000, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 76.971.406.984, selanjutnya Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 80.548.000.000 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 42.436.882.555.
Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.104.572.191.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 0. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.441.786.063.550, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 90.046.083.011. Kekurangan ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.
Adapun tanggapan kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan Plt Bupati Asmar mengatakan terkait dengan keterlambatan Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2025.
"Kami mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan ABPD Tahun Anggaran 2025 disebutkan bahwa Penyampaian Rancangan Perda APBD paling lambat minggu kedua bulan September," ujarnya.
Namun ada beberapa hal yang perlu disampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak.
"Jadi butuh waktu yang lebih lama agar Ranperda yang kita susun ini betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti juga tetap berkomitmen untuk memperbaiki hal ini kedepannya," ujarnya.
Disebutkan Bupati, penyusunan RAPBD Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program dengan cara memastikan serta memprioritaskan program yang memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Terkait potensi PAD untuk RAPBD Tahun 2025 terdapat potensi Pajak Daerah yang masih dapat dioptimalkan kedepannya, melalui pendataan terhadap Wajib Pajak secara menyeluruh dan diharapkan adanya peningkatan atas penggunaan tenaga listrik yang dapat dipungut baik dari pengguna Listrik PLN maupun Non-PLN.
Sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, diharapkan pada tahun 2025 proses Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dapat segera diselesaikan, sehingga Penyertaan Modal pada BUMD (Aneka Usaha) dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dan terhadap Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, masih adanya potensi terhadap Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang Tidak Dipisahkan yaitu terhadap pemanfaatan Lahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Meranti oleh KKKS PT. Timbang Tata Alam (PT.ITA) yang masih dalam tahap pembahasan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait dengan ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat memang tidak bisa kita pungkiri, maka dari itu Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan terobosan-terobosan agar ketergantungan tersebut dapat kita minimalisir dengan terus berupaya melakukan inovasi untuk peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya. (R-01)