Kuasa Hukum Masrul-Fauzi Kirim Surat Somasi, Ultimatum Kepala Desa di Kepulauan Meranti untuk Tidak Terlibat Politik Praktis
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Agus Suliadi, seorang pengacara yang tergabung dalam Peradi Cabang Kepulauan Meranti, bertindak sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Masrul Kasmy dan Fauzi Hasan, dengan slogan "Bermanfaat".
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 044/SKK/XI/2024 tanggal 16 November 2024, Agus melayangkan surat kepada seluruh kepala desa di Kepulauan Meranti pada 17 November 2024. Surat tersebut berisi peringatan keras agar kepala desa tidak terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pilkada.
Surat somasi ini dilayangkan karena adanya indikasi pelanggaran netralitas oleh sejumlah kepala desa.
"Sudah kita kirimkan surat tersebut ke seluruh kepala desa sesuai dengan aturan yang ada, karena kita memang ada mengindikasi hal tersebut," jelas Agus Suliadi.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam pemilu, khususnya oleh kepala desa atau perangkat desa, termasuk pelanggaran pidana dengan ancaman sanksi yang berat.
Berdasarkan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa atau aparatur desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
Selain itu, Pasal 30 ayat (1) UU yang sama juga mengatur bahwa kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tulisan, yang berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
"Kami juga mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban untuk bersikap netral demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di Kepulauan Meranti," lanjut Agus.
Agus menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila menemukan pelanggaran.
"Jika ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, apalagi sampai melakukan penghasutan atau money politics, kami akan bertindak tegas," tegasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pilkada di Kepulauan Meranti berjalan dengan transparan dan demokratis tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya netral.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran terkait Pilkada, termasuk isu netralitas kepala desa dan perangkatnya. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu itu berharap masyarakat dapat proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran untuk menjaga integritas proses demokrasi di Kepulauan Meranti.
"Jika ada ditemukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan netralitas, segera laporkan ke Bawaslu. Kami memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar Syamsurizal.
Bawaslu, sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki peran penting dalam penyidikan dan penindakan atas pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada. Syamsurizal menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Kepulauan Meranti berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku. (R-01)