Walau Tak Ada Saksi Tapi Dosen Unsri Mengaku Cabuli Mahasiswinya: Saya Khilaf!
SabangMerauke News, Palembang - Pengadilan Negeri Kelas I Palembang kembali menggelar sidang perkara pencabulan dengan terdakwa AR (34), dosen Universitas Sriwijaya Palembang terhadap seorang mahasiswinya, DR (22). Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon hakim meringankan hukuman.
Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan secara virtual dan tertutup di PN Palembang, Kamis (31/3/2022).
Penasihat hukum terdakwa, Darmawan mengatakan, kliennya menyampaikan pengakuan secara gamblang di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya. Hanya saja, dia masih meminta pengampunan berupa meringankan hukuman.
"Klien kami meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya karena sudah mengakui," ungkap Darmawan.
Dari pengakuan terdakwa, perbuatan itu muncul secara spontanitas dan tanpa unsur paksaan. Usai kejadian, terdakwa malah tidak percaya melakukan kejahatan itu kepada mahasiswinya.
"Klien kami mengakui ada tapi khilaf," kata dia.
Dikatakan, terdakwa bisa saja mengelak dari dakwaan karena dalam fakta persidangan tak satu pun saksi yang menyampaikan keterangan melihat secara langsung perbuatan itu. Apalagi, beberapa saksi yang dihadirkan, mayoritas mantan mahasiswi Unsri, menyebut terdakwa tak pernah bersikap atau mengungkap hal-hal amoral.
"Saksi melihat langsung tidak ada, tapi saksi meringankan banyak," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
Terdakwa merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
Selain AR, PN Palembang juga tengah menggelar sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan R (36), Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri terhadap lima mahasiswinya juga ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau fornografi kepada para korban. (*)