Bawaslu Meranti Gandeng TNI-Polri dan Satpol PP Selesai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalankan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah selama masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024) pagi.
Dalam proses ini, Bawaslu melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memastikan semua APK sudah dibersihkan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, menyampaikan bahwa masa kampanye resmi berakhir pada 23 November pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November. Sesuai Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, semua APK wajib diturunkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Selama masa tenang, aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik itu pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye melalui media sosial, maupun penyebaran APK dan bahan kampanye, tidak diperbolehkan," tegas Syamsurizal.
Ia juga menyebutkan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada masing-masing pasangan calon (paslon) agar menertibkan APK secara mandiri. Namun, untuk memastikan ketertiban, tim gabungan dikerahkan untuk menyisir semua titik pemasangan APK yang masih tersisa.
"Masa tenang adalah waktu yang penting untuk menciptakan suasana yang netral dan kondusif sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, kami akan memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di seluruh wilayah," lanjutnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dan seluruh pihak terkait untuk menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Bawaslu Kepulauan Meranti juga mengerahkan jajaran ad hoc di tingkat kecamatan dan desa untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada 2024. Langkah ini guna memastikan semua APK di wilayah tersebut sudah tidak lagi terpampang.
"Hari ini kami melihat masih banyak APK yang berserakan. Oleh karena itu, bersama stakeholder terkait, kami fokus melakukan penertiban di Kecamatan Tebingtinggi," ungkap Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal.
Penertiban dilakukan serentak di sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan waktu pelaksanaan yang berbarengan. Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan waktu kepada pasangan calon (paslon) untuk menurunkan APK mereka secara mandiri hingga 23 November pukul 23.59 WIB. Namun, untuk memastikan ketertiban, penurunan APK dilanjutkan pada pagi hari oleh tim gabungan.
"APK yang sudah diturunkan akan dibawa ke kantor Satpol PP Kepulauan Meranti," tambahnya.
Selain penertiban, Bawaslu juga mengintensifkan patroli pengawasan selama masa tenang. Instruksi ini disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi hal-hal yang dilarang sesuai ketentuan.
Syamsurizal menegaskan pentingnya mematuhi aturan masa tenang, termasuk larangan praktik politik uang. Ia mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggaran tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Bawaslu bersama Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan. Kami mengimbau paslon, tim paslon, maupun masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan politik uang. Ancaman pidananya sangat berat, yakni kurungan 36 hingga 72 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kepulauan Meranti melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembersihan APK dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan ini digelar pada Sabtu (23/11/2024) siang.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, memimpin rakor ini didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rio Andika, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhamad Hafit.
Rakor juga dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SIk MH, Danposal Selatpanjang, Danramil 02 Tebingtinggi, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Katmuji, bersama Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Hanafi.
Turut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan, Agusyanto Bakar, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Tunjiarto.
Dalam rakor ini, Bawaslu Kepulauan Meranti membahas teknis dan koordinasi lintas sektoral terkait pembersihan APK yang harus dilaksanakan sebelum masa tenang dimulai. Hal ini untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan tertib, sesuai peraturan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. (R-04).