Pilkada 2024 Masuki Masa Tenang, Ini Daftar Larangan yang Tak Boleh Dilakukan Paslon
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Setelah proses kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, saat ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera memasuki masa tenang.
Masa tenang ini akan berlaku hingga hari H pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selama masa tenang, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di setiap daerah menghimbau berbagai pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu semua pihak diminta untuk menjaga ketenangan, tidak terpengaruh isu-isu politik, serta menjaga suasana damai dan kondusif selama masa tenang Pilkada 2024.
Apa arti masa tenang Pilkada 2024?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Sehingga sesuai pengertian tersebut, maka semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang.
Biasanya masa tenang juga dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, spanduk, dan lain sebagainya.
Selain terkait dengan kegiatan kampanye berupa pertemuan terbuka dan alat peraga kampanye (APK), larangan kampanye juga berlaku di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, serta media sosial.
Kapan masa tenang Pilkada 2024? Masa tenang Pilkada 2024 berlaku setelah masa kampanye berakhir hingga hari H pencoblosan.
Hal ini berarti jadwal masa tenang Pilkada 2024 dimulai dari hari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Aturan pada masa tenang Pilkada 2024
Dalam masa tenang, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh semua pihak seperti tercantum pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan yang pertama adalah larangan bagi semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung untuk melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Larangan juga berlaku untuk kegiatan membagikan uang atau imbalan apapun kepada pemilih, termasuk mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu agar suara tidak sah, serta untuk memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, semua pihak juga dilarang mengunggah atau mempublikasikan konten kampanye dan sejenisnya di media sosial selama masa tenang.
Semua parpol, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan pendukung juga harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Aturan masa tenang Pilkada 2024 juga mengikat kepada pihak lain seperti pelaku media terkait penyiaran konten, iklan, maupun berita.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Aturan ini juga termasuk larangan untuk mempublikasikan hasil jajak pendapat atau hasil survei yang terkait dengan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Sanksi pelanggaran masa tenang Pilkada 2024
Pelanggaran pada masa tenang akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdapat beberapa sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan atau larangan dalam masa tenang, yaitu:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
- Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
- Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Hal ini diterapkan dengan harapan Pilkada 2024 yang akan dilakukan secara serentak dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. (R-03)