Polda Riau Berhasil Ungkap 16 Kasus TPPO, Amankan 22 Tersangka dan Selamatkan 41 Korban
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap 16 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada periode 20 Oktober hingga 21 November 2024. Dari pengungkapan ini, sebanyak 41 korban terdiri dari 9 perempuan dewasa, 13 anak perempuan, dan 19 laki-laki, berhasil diselamatkan.
Sedangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan totalnya 22 orang. Mereka terdiri dari 6 perempuan dan 16 laki-laki. Masing-masing peran pelaku, sebanyak 8 orang merupakan mucikari, 4 orang perekrut, dan 8 orang penyalur.
"Dua tersangka lainnya berperan sebagai pemilik jaringan perdagangan manusia,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Jumat.
Dari penangkapan ini, terungkap modus operandi pelaku yakni menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) bagi 7 korban, dan mengeksploitasi 9 korban lainnya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Satu korban ditemukan dalam kondisi eksploitasi berat yang melampaui modus-modus tersebut,” jelas Kombes Anom.
Kombes Pol Anom Karbianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau mendukung program Asta Cita Presiden, yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara Indonesia.
Kasus TPPO ini kata Kombes Pol Anom juga menjadi salah satu fokus utama Polda Riau. “Melalui program prioritas yang dicanangkan oleh Presiden, kami berkomitmen mendukung upaya perlindungan terhadap seluruh bangsa Indonesia, khususnya dalam menanggulangi TPPO,” tegas Kombes Anom.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Damawan, menambahkan, penyidik akan terus menggali fakta untuk membongkar jaringan pelaku.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi korban dari kejahatan serupa di masa depan,” ungkapnya.
Asep turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan dari pihak tidak resmi.
Pihaknya juga akan bersinergi dengan lembaga perlindungan anak dan perempuan serta Mabes Polri untuk memperkuat pemberantasan TPPO.
“Ini adalah langkah penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Kombes Asep. (R-05)