KPU Kepulauan Meranti Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada 27 November 2024, Begini Mekanismenya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilih pada Pemilu yang akan digelar 27 November 2024. Masyarakat dapat memeriksa nama mereka secara daring melalui link cekdptonline.kpu.go.id.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Meranti, Romi Indra, menyampaikan bahwa mulai hari ini, 2.576 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 368 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti akan mensosialisasikan informasi terkait hari dan tanggal pemungutan suara. Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan hak suara datang ke TPS pada 27 November 2024 dan memastikan nama mereka ada dalam DPT.
"Ada tiga kategori pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS," jelas Romi.
Adapun tiga kategori itu diantaranya Pemilih terdaftar dalam DPT dengan KTP-el di TPS masing-masing, Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPtb) dengan KTP-el dan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPtb (DPK), namun memiliki KTP-el atau biodata penduduk dari Disdukcapil.
Romi menambahkan bahwa bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el tetapi belum menerima fisiknya, mereka tetap dapat menggunakan biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
"Pastikan setiap warga yang memenuhi syarat datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya. Suara Anda adalah bagian penting dari demokrasi," ujarnya.
KPU berharap seluruh masyarakat Meranti dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu mendatang, untuk menyukseskan pesta demokrasi sekaligus memilih pemimpin yang akan membawa kemajuan bagi daerah.
Dikatakan, mulai tanggal 22 November 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti akan melaksanakan pengumuman terkait hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara serta informasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada para pemilih di wilayah kerjanya. KPPS juga akan mendistribusikan Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK kepada para pemilih yang terdaftar di wilayah masing-masing.
"Kami mengimbau warga untuk menerima kedatangan petugas KPPS yang bertugas di lapangan. Formulir C.Pemberitahuan-KWK ini berisi informasi lengkap, termasuk hari dan tanggal pemungutan suara, nama dan NIK pemilih, saran waktu kehadiran, nomor TPS, serta alamat TPS," ujar Romi.
Distribusi formulir ini akan berlangsung hingga paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara, yaitu 24 November 2024.
Bagi pemilih yang belum menerima formulir C.Pemberitahuan-KWK hingga batas waktu tersebut, mereka dapat menghubungi atau mendatangi KPPS di wilayah TPS-nya hingga 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih hanya perlu membawa dokumen berupa KTP elektronik untuk mendapatkan formulir pemberitahuan tersebut.
Pada hari pemungutan suara, pemilih wajib membawa KTP elektronik (asli, salinan, atau digital), atau biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil serta Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK.
KPU Kepulauan Meranti berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan hak pilihnya terpenuhi pada 27 November 2024. Hal ini penting untuk menyukseskan pemilu dan menjaga kelancaran proses demokrasi di Kepulauan Meranti.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti itu menjelaskan aturan dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara agar masyarakat dapat memahami waktu pelayanan sesuai kategori pemilih.
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB, Pemilih Pindahan (DPTb) dilayani mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, jika mereka hadir sebelum pukul 11.00 WIB karena alasan mendesak, tetap diperbolehkan untuk memilih.
Sedangkan Pemilih Tambahan (DPK) yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb akan dilayani mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Pemilih tambahan ini harus membawa KTP elektronik dan memilih sesuai alamat dalam KTP.
Setiap pemilih akan menerima dua jenis surat suara yakni Warna merah marun: untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Warna biru langit: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti.
Adapun catatan untuk Pemilih Pindahan (DPTb) diantaranya pemilih pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi hanya akan menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan pemilih pindah dalam Kabupaten Kepulauan Meranti menerima kedua jenis surat suara.
Surat suara dinyatakan sah jika ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dicoblos dengan paku pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon.
Setelah TPS ditutup pukul 13.00 WIB, penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dengan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, diikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Masyarakat, saksi, pengawas TPS, dan pewarta diperbolehkan mendokumentasikan dokumen C Hasil sebagai bentuk transparansi.
KPU Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak, berdasarkan visi, misi, dan program pasangan calon, menolak politik uang yang merusak moral demokrasi dan memicu konflik sosial dan memilih sesuai hati nurani untuk kemajuan Kepulauan Meranti.
"Mari kita ciptakan Pilkada yang sejuk, kondusif, serta berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan partisipasi aktif, kita dapat menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti dengan cara yang demokratis," pungkas Romi. (R-01)