Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Suap Bupati Kuansing Andi Putra!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) terdakwa Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra. Dalam persidangan, Kamis (31/3/2022), jaksa KPK menyebut keberatan Andi Putra yang merupakan terdakwa suap dari PT Adimulia Agrolestari tidak berdasar dan sudah masuk pada materi pokok perkara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan dari terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," terang jaksa KPK dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Andi Putra dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan jaksa tidak tepat, tidak cermat, tidak lengkap dan kabur. Andi meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa atas dirinya.
Jaksa KPK menegaskan kalau dakwaannya bukanlah copy paste namun justru dibuat berdasarkan pada alat bukti perkara tersebut. Selain itu, jaksa KPK juga menangkis eksepsi terdakwa yang menyebut kalau KPK gagal dalam operasi tangkap tangan.
"Terhadap eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa perlu mempelajari lebih cermat lagi soal rangkaian proses tangkap tangan tersebut," tegas jaksa KPK.
BERITA TERKAIT: Komisaris PT Adimulia Agrolestari Akui Ada Pemberian Uang untuk Kakanwil BPN Riau, Sebut Pakai Duit 150 Ribu Dollar Singapura
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dr Dahlan SH ini dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut KPK dan Andi Putra secara virtual. Sebelumnya, hakim Dahlan dkk telah mengabulkan permohonan Andi untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rutan Pekanbaru, pada pekan lalu. Sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA). Sudarso dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra.
BERITA TERKAIT: Drama Bupati Kuansing Andi Putra Dibuntuti KPK dari Rumah hingga ke Masjid: Ganti Plat Mobil Palsu dan Ditelepon Istri Agar Datang ke Polda Riau
Pemberian uang tersebut menurut majelis hakim, terkait dengan rencana penerbitan surat rekomendasi penempatan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar. Padahal, sebagian kebun sawit PT AA yang akan diperpanjang masa HGU-nya berada di Kabupaten Kuansing.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke satu jaksa penuntut. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun," kata Dr Dahlan SH, MH, ketua majelis hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (28/3/2022).
Selain menjatuhkan pidana kurungan, Sudarso juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman kurungan itu dipotong masa penahanan terdakwa.
Atas putusan hakim tersebut, Sudarso maupun jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sudarso hukuman 3 tahun penjara. Sudarso juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa mengenakan dakwaan kesatu yakni pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan pemberian uang kepada Andi Putra terjadi pada 27 September 2021 lalu lewat Deli Iswanto alias Muncak yang merupakan sopir Andi Putra. Dua hari kemudian uang berpindah tangan ke Andi Putra setelah sebelumnya uang sempat disimpan oleh pengawas kebun sawitnya bernama Andri alias Aan.
KPK menangkap Sudarso pada 18 Oktober 2021 lalu, usai mendatangi rumah kediaman Andi Putra di Kuansing saat membicarakan tindak lanjut permohonan surat rekomendasi penempatan kebun plasma PT AA di Kabupaten Kampar.
Sementara, Andi Putra pada malam harinya diminta penyidik KPK untuk datang ke Polda Riau. Keesokan harinya, Sudarso dan Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap, lalu ditahan. (cr1/cr2)