Ini Alasan Bawaslu Nyatakan Prabowo Tak Langgar Aturan Meski Cawe-cawe di Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan pelanggaran terkait video dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya menilai tidak ada dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.
"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Rabu (20/11/2024).
Apa yang Menjadi Dasar Penilaian Bawaslu?
Rahmat Bagja menjelaskan bahwa meskipun video Prabowo yang diunggah oleh Ahmad Luthfi melalui akun Instagram-nya mengandung muatan kampanye pemilihan, pengunggahan video tersebut dilakukan pada 9 November 2024.
Dengan kata lain, masih dalam masa kampanye melalui media sosial yang berlangsung antara 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan waktu pengunggahan yang sesuai dengan ketentuan kampanye, Bagja menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.
Apakah Prabowo sebagai Presiden Diperbolehkan Kampanye?
Meskipun Prabowo adalah Presiden, secara hukum beliau diizinkan untuk ikut kampanye pemilihan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Bagja, itu merujuk pada Pasal 70 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Putusan MK Nomor 52/2024, dan PP 32 Tahun 2018 yang membolehkan Presiden berpartisipasi dalam kampanye pemilihan.
Namun, dia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti kampanye yang biasanya berlaku untuk pejabat negara tidak diterapkan dalam kasus ini.
Pasalnya, pembuatan video dukungan Prabowo dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur.
"Atau pada hari libur," ujar Rahmat Bagja.
Untuk diketahui, Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian, pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Selanjutkan, Pasal 71 ayat (1) berbunyi, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Apa Isi Pesan yang Disampaikan Prabowo dalam Video Dukungan?
Dalam video yang diunggah oleh Ahmad Luthfi, Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Kemudian, Prabowo menekankan tekadnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi.
"Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Juga aksi-aksi manipulasi, aksi-aksi penipuan oleh semua pihak," ujar Prabowo.
Prabowo lantas menyebutkan bahwa memerlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya.
Oleh karena itu, dia percaya bahwa sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat," kata Prabowo.
Prabowo kemudian mengajak warga Jawa Tengah untuk memberikan dukungan kepada Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada Jateng.
"Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” ujarnya.
Apa Reaksi Istana dan Partai Gerindra sebelumnya?
Terkait dengan video dukungan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi sempat menjelaskan bahwa ajakan Prabowo untuk mendukung Luthfi dan Taj Yasin disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah," kata Hasan saat dikonfirmasi media pada 9 November 2024.
Hasan menegaskan, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo secara politik mendukung calon yang diusung partainya.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menambahkan bahwa ajakan Prabowo tersebut adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai ketua umum partai dan bagian dari koalisi partai yang mengusung pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Dasco juga merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolehkan Presiden untuk kampanye dengan ketentuan tertentu.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2024,” kata Dasco pada 10 November 2024. (R-04)