5 Fakta Kasus Asusila Dekan FISIP Unri yang Divonis Bebas Hakim, Nomor 4 Jadi Berantakan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas dalam kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi LM. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) kemarin menyatakan tidak cukup bukti atas dakwaan jaksa tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Estiono meminta agar Syafri dibebaskan dan dipulihkan harkat martabatnya. Sejak Oktober lalu, Syafri memang telah jadi bulan-bulanan media massa yang men-stigmanya sebagai pelaku pencabulan. Vonis hakim telah mematahkan tuduhan tersebut dan kemarin ia telah dikeluarkan dari rumah tahanan.
Berikut 5 fakta menarik tentang kasus dugaan asusila yang menerpa Syafri Harto dan telah divonis bebas oleh majelis hakim:
1. Bermula Dari Bimbingan Skripsi Mahasiswa
Kasus dugaan asusila Dekan FISIP Unri, Syafri Harto bermula dari geger testimoni seorang mahasiswi LM (20) yang membuat pengakuan di media sosial. LM mengaku pada 27 Oktober 2021 lalu mendapat perlakuan tak senonoh dari Syafri yang merupakan dosen pembimbing skripsinya.
Saat sedang melakukan bimbingan, LM mengaku dipegang oleh Syafri dan diminta cium. Pengakuan itu mengguncang dunia pendidikan hingga menjadi isu nasional. Video tersebut ditonton hingga jutaan kali oleh warganet.
Sejak saat itu, kasus ini pun bergulir. LM membuat pelaporan ke Polresta Pekanbaru. Polda Riau kemudian mengambil alih penanganan kasus ini.
2. Sempat Ancam Gugat Mahasiswi Rp 10 Miliar
Syafri Harto membantah keras tuduhan serius yang dilayangkan oleh mahasiswinya LM. Beberapa hari kemudian, ia menggelar jumpa pers mengklarifikasi tuduhan tersebut. Ia bahkan sempat naik emosi akan menggugat LM sebesar Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, Syafri lantas membuat laporan balik ke Polda Riau atas tuduhan fitnah lewat media sosial. Namun, laporannya tidak diproses oleh Polda Riau. Belakangan, justru laporan mahasiswinya yang ditindaklanjuti oleh Polda Riau.
Pada 18 November 2021, Polda Riau mengumumkan status tersangka perbuatan cabul kepada Syafri Harto. Namun dalam proses penyidikan ini, ia tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.
Pada saat pelimpahan berkas ke Kejati Riau, barulah ia ditahan pada 17 Januari 2022 lalu.
3. Polisi Pakai Alat Lie Detector
Penyidik Polda Riau mengalami kesulitas dalam menyidik perkara ini. Salah satunya karena tidak ada saksi yang tahu persis peristiwa yang diklaim terjadi pada mahasiswi LM. Praktis, hanya LM seorang diri yang berada di ruang kerja Syafri pada saat dugaan kejadian itu berlangsung 27 Oktober 2021 silam.
Polda Riau pun akhirnya menurunkan alat khusus pendeteksi kebohongan (lie detector). Tim dari Mabes Polri diturunkan untuk memeriksa Syafri menggunakan peralatan modern tersebut.
Belakangan, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya mengesampingkan hasil dari pemeriksaan melalui lie detector tersebut karena dinilai bukan merupakan alat bukti.
4. Disebut Calon Rektor Unri Terkuat
Syafri Harto merupakan sosok akademisi yang memiliki karir cemerlang. Di usianya 47 tahun, ia telah menjabat sebagai Dekan FISIP Unri untuk periode pertama. Ia kemudian terpilih kembali sebagai dekan untuk periode kedua.
Di era kepemimpinannnya terbilang sukses. Kampus FISIP yang dulunya tertinggal dibanding fakultas lainnya di Unri mengalami kemajuan pesat. Di tangannya, seluruh program studi telah mendapat akreditas A. Bahkan, ketika kasus ini baru-baru muncul, FISIP Unri baru saja mendapat izin pembukaan program studi doktoral (S3) Administrasi Publik dari Kemenristek Dikti.
"Saya membangun FISIP dengan hati. Saya bekerja tulus dan penuh dedikasi untuk kemajuan FISIP. Tapi, mengapa saya mendapat perlakuan seperti ini," kata Syafri kala itu.
Wajar saja, jika kalangan internal kampus Unri menilai Syafri Harto sebagai kandidat terkuat menjadi Rektor Universitas Riau yang akan dimulai seleksinya Juni 2022. Ia dianggap sebagai suksesor dari Prof Aras Mulyadi yang menjabat sebagai rektor saat ini.
"Kalau soal pencalonan rektor, kita lihat saja ke depan. Saya masih fokus membangun FISIP," kata Syafri yang dalam Dies Natalis Unri ke-58 pada 2020 lalu, mencanangkan tagline "Kampus Unri sebagai Jantung Hati Masyarakat Riau".
Namun, seketika isu calon rektor itu pun buyar. Kasus ini merusak reputasinya. Meski divonis bebas dan dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya, Syafri masih mengalami syok secara moral.
5. Mau Ziarah Usai Divonis Bebas
Kadung dicap dan mendapat stigma sebagai pelaku cabul, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan kalau Syafri Harto tidak terbukti melakukan perbuatan amoral tersebut. Syafri divonis bebas murni. Segala dakwaan jaksa penuntut Kejati Riau dimentahkan oleh hakim.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan seluruh dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan hak, harkat dan martabat terdakwa," kata hakim Estiono dalam amar putusannya, Rabu (30/3/2022) kemarin.
Syafri belum mau mengomentari soal vonis bebas tersebut. Saat kemarin sore dilepaskan dari rutan Lapas Pekanbaru, ia tak mau merespon pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.
"Beliau besok mau ziarah ke makam orangtua. Yang jelas beliau bersyukur atas vonis bebas hakim ini," kata pengacaranya. (*)