Hakim Jatuhkan Vonis Mantan Sekretaris DPRD Riau Tengku Fauzan 6 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis ini terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau tahun 2022 senilai lebih dari Rp 2,3 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/11/2024), majelis hakim menyatakan bahwa Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati begitu, vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa Tengku Fauzan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kemudian, Tengku Fauzan turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 2 tahun 10 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Tengku Fauzan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa pikir-pikir, kita (JPU,red) juga pikir-pikir," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pakanbaru, Niky Juniesmero.
Adapun modus yang dilakukan Tengku Fauzan, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatannya bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, Tengku Fauzan diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih. (R-04)