Greenpeace Dilaporkan ke Polisi Buntut Kritik Pidato Presiden Jokowi
SABANGMERAUKE, Jakarta - Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Leonard sebagai buntut kritik organisasi penyelamat lingkungan internasional tersebut terhadap pidato Presiden Jokowi di COP26, Glasgow.
Greenpreace dituding merugikan masyarakat atas informasi yang menyesatkan dan dituding menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian. Laporan kepolisian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Shahab.
Husin yang juga Ketua Cyber Indonesia ini mengunggah Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Alasan Husin, ia merasa informasi yang dipublikasi lewat website Greenpeace soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Bagi Husin deforestasi atau pengubahan area hutan menjadi lahan tidak berhutan secara permanen di rezim Joko Widodo mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
"Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," kata Husin dalam keterangan terutlis, Sabtu (13/11/2021).
Dia pun turut mengajak netizen di twitter untuk memboikot Greenpeace Indonesia dengan hashtag #BoikotGreenpeaceID. Sebab lembaga itu dianggapnya memberikan informasi menyesatkan. Permasalahan data terkait deforestasi ini dikatakannya bermula saat Greenpeace memberikan tanggapan atas Pidato Presiden Joko Widodo di COP26, Glasgow yang menuturkan bahwa laju deforestasi telah turun dan terendah 20 tahun terakhir.
Greenpeace dituding Husin memutar balikkan fakta dengan menyebut deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta ha pada 2003-2011 menjadi 4,8 juta ha 2011-2019.
"Di situ letak kebohongan dari Greenpeace, kalau dibuatkan dalam bentuk grafis dari tahun ke tahun dan pada kebijakan pemerintahan siapa juga dijelaskan secara detail," paparnya.
Dia mengatakan, jika pada data 2003-2011 yang sejumlah 2,45 juta ha adalah pada masa pemerintah Presiden SBY, kemudian pada 2011-2019 ada dua kebijakan di periode ini menjadi 4,8 juta ha. (*)