Kasus Judi Online Senggol Eks Menkominfo Budi Arie, Menkopolkam: Tak Ada Toleransi, Sudah Perintah Presiden!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses polisi dalam memeriksa kasus judi online, termasuk yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Ia menyatakan tidak ada toleransi bagi tindakan para tersangka judi online.
“Kita hormati apa yang dilakukan oleh Polri, yang sedang bekerja keras untuk terus mengungkap kasus-kasus judi online juga proses hukum sampai tuntas,” kata Budi Gunawan saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur pada Kamis, 14 November 2024.
Ia menyerahkan semua hal teknis kepada Kapolri Listyo Sigit, dan mengimbau masyarakat juga menghormati upaya maupun pembelaan hukum dari para tersangka. Namun, ia menyatakan tidak ada toleransi bagi tindakan para tersangka dan semuanya akan diusut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya tidak ada toleransi, dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden dan semuanya akan diproses,” ujarnya.
Pernyataan tersebut ia tegaskan meski kasus judi online berpotensi melibatkan rekan sekabinetnya, Budi Arie, yang kini menjabat menteri koperasi. Ia menekankan bahwa proses hukum belum mengarah pada menjadikan Budi Arie sebagai tersangka. “Ya, kan, belum ada arah ke sana secara terbuka yang disampaikan oleh Polri. Kita tunggu saja seperti apa,” tuturnya.
Nama Budi Arie akhir-akhir ini menjadi sorotan karena mantan anak buahnya di Kominfo menjadi tersangka judi online.
Budi Arie disebut dekat dengan salah satu tersangka mafia judi online berinisial T. Namun ia menyebut T adalah orang dekat eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan T adalah orang yang merekomendasikan Adhi Kismanto (AK) kepada dirinya. AK adalah tersangka lain yang ditangkap kepolisian.
Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. Dari 18 orang itu, sepuluh di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, menurut keterangan polisi, mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua pekan sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada AK, maka lamannya akan diblokir.
Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Sebelumnya, Budi Gunawan tidak mau banyak berkomentar tentang ini dan telah menyerahkan teknis penanganan kasus kepada Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia sudah membentuk Desk Judi Online yang dipimpin oleh Listyo Sigit.
“Jalan (proses hukum tetap harus dilanjutkan). Iya (siapa pun). Sepanjang buktinya memang memenuhi,” kata Budi Gunawan ditemui usai Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Ahad, 10 November 2024. (R-04)