Berikan Keterangan Palsu, WN Singapura Kena Tindak Pidana Keimigrasian Saat Mengurus Paspor Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kenneth Chan Chew Keen (45) seorang pria warga negara Singapura memberi keterangan palsu saat mengurus paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Pekanbaru Kelas I TPI Pekanbaru.
Aksinya ketahuan setelah petugas mendapati keganjilan pada berkasnya.
Selain itu, ternyata ia juga punya KTP Indonesia yang memakai nama Ken Chaniago yang lahir di Koto Gadang, Provinsi Sumatera Barat.
Awalnya WN Singapura itu hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru pada 10 Oktober 2024 lalu. Ia mengurus paspor dengan alasan pengajuan paspor hilang.
"Setelah pemeriksaan berkas oleh petugas loket, ada kecurigaan. Yang bersangkutan pun diperiksa tim wasdakim, Ternyata dia WN Singapura," tegas Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hubertus HM dalam ekspos, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, petugas pun mengamankan WN Singapura itu dengan sejumlah barang bukti, berupa surat keterangan domisili Kelurahan Agrowisata, surat kehilangan dari kepolisian, Iphone, akta kelahiran, KK dan KTP.
"Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan karena sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," terangnya.
Hubertus menyampaikan, bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian lantaran memberi keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen. Tersangka pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kita ingin memberi efek jera kepada pelaku, tersangka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum di Indonesia," ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa berkas tersangka sudah lengkap atau P21. Pihaknya pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Hubertus menambahkan, bahwa penyidikan keimigrasian ini bukanlah pertama. Pada Maret lalu tim juga menindak WN Malaysia yang melakukan tindak pidana keimigrasian sehingga diproses.
Selain itu, Imigrasi Pekanbaru melakukan tindakan administrasi keimigrasian sepanjang tahun 2024. Mereka sudah melakukan deportasi terhadap 29 WNA.
Para WNA itu berasal dari sejumlah negara. Ada dari Malaysia, Finlandia, Bangladesh dan Thailand. (R-03)