Polres Kepulauan Meranti Bongkar Pengiriman 15,6 Kilogram Sabu, Tangkap Tersangka Bernama Hercules
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang sukses membongkar jaringan narkoba besar. Dalam operasi yang berlangsung di Penyeberangan Kanjau, Kabupaten Bengkalis, petugas mengamankan 15,6 kilogram sabu-sabu yang dibawa oleh seorang tersangka bernama Hercules.
Penangkapan ini tak hanya menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Kepulauan Meranti, tetapi juga memperlihatkan sinergi kuat dengan Ditnarkoba Polda Riau dan Bea Cukai Bengkalis.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Meranti pada Senin pagi (11/11/2024) pagi, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiyawan SIK SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan penggagalan terbesar yang pernah ditangani pihaknya.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Suryawan, Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana, serta Endrico dari Bea Cukai Bengkalis, Kapolres mengungkap bahwa operasi ini juga merupakan wujud dari komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam mendukung Program Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 15,6 kilogram sabu-sabu bersama satu tersangka pada Sabtu siang. Saat ini kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," ujar AKBP Kurnia.
Namun, menurutnya, hingga saat ini polisi masih belum dapat memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional atau hanya bekerja secara mandiri.
Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka Hercules diduga berperan sebagai kurir yang kemungkinan besar dikendalikan oleh bandar besar. Meski tersangka mengaku bekerja sendiri, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba tersebut.
Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Kepulauan Meranti dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Kinerja positif ini tentu sangat berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam mencegah masuknya narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kepulauan Meranti diharapkan dapat semakin memperkuat upayanya dalam memberantas narkoba, melindungi masyarakat, dan membangun lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda ⅓ dari Rp 10 miliar.
Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (R-01)