Setelah Gugat KPK, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Siang Tadi Dijemput Paksa!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Upaya paksa ini dilakukan karena Annas tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"KPK hari ini memanggil paksa AM (Annas Maamun, red) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media, Rabu sore tadi.
BERITA TERKAIT: 8 Fakta Mengejutkan Kasus Suap APBD Annas Maamun, Nomor 6 Mirip Adegan Mafia
KPK telah membawa mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaaan. Annas dikabarkan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Annas Maamun sejak 2015 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015. Tiga orang telah menjadi narapidana dalam perkara rasuah ini, yakni mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman serta mantan anggota DPRD Riau, Kirjuhari. Ketiganya telah selesai menjalani hukuman dan sudah menghirup udara bebas.
Sejumlah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 disebut-sebut telah ikut menikmati aliran uang suap dengan total Rp 1,2 miliar tersebut. Selain itu, para anggota Dewan juga dijanjikan akan mendapatkan mobil dinas meski tidak duduk lagi sebagai wakil rakyat, diduga sebagai pemulus jalan kilat ketuk palu APBD.
BERITA TERKAIT: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Gugat KPK, Status Tersangka Suap APBD 6 Tahun Lalu Minta Digugurkan
Pemanggilan paksa oleh KPK ini tak lama dilakukan setelah Annas menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Annas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Annas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022 lalu.
Informasi gugatan tersebut terpantau lewat laman website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 4 April mendatang.
Penelusuran SabangMerauke News ke situs online tersebut mendapat informasi kalau Annas menggugat agar hakim menyatakan penetapan status tersangkanya itu tidak sah.
"Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum. Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon batal demi hukum," demikian bunyi petitum gugatan praperadilan Annas.
Annas juga dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim mempertimbangkan umurnya yang sudah renta yakni 82 tahun.
"Kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini berumur 82 tahun," tulis Annas dalam gugatannya.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Annas Maamun atas gugatan praperadilan yang telah didaftarkannya tersebut. (*)