Yayasan Wasinus Gugat Gubernur Babel Soal Tambang Timah PT Mitra Stania Kemingking Diduga Dalam Kawasan Hutan, Surya Darma Siap Hadapi Hotman Paris
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Gubernur Bangka Belitung (Babel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang. Gugatan organisasi lingkungan ini terkait kegiatan pertambangan nikel oleh PT Mitra Stania Kemingking di Kabupaten Bangka Tengah yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Gugatan ini berlangsung di tengah hebohnya proses hukum dugaan korupsi tambang timah di Babel yang diusut oleh Kejaksaan Agung dengan angka kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News di SIPP PTUN Pangkal Pinang, Kamis (7/11/2024), Yayasan Wasinus mendaftarkan gugatannya terhadap Gubernur Babel pada Rabu, 18 September 2024 lalu. Adapun perkara ini diregistrasi dengan nomor: 14/G/TF/2024/PTUN.PGP.
Gugatan ini didaftarkan dalam klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual.
Dalam perkara ini, perusahaan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking masuk sebagai Tergugat II Intervensi.
Pada Rabu, 6 November kemarin, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela atas perkara ini. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat (Gubernur Babel) dan Tergugat II Intervensi (PT Mitra Stania Kemingking) mengenai kewenangan relatif pengadilan tidak diterima.
Majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menunda penghitungan biaya perkara putusan sela sampai dengan putusan akhir.
"Kami menyambut positif putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut. Dengan demikian, maka terbuka kesempatan untuk mengurai secara terang benderang substansi dari gugatan yang kami ajukan," kata Surya Darma, Jumat (8/8/2024).
Lebih serunya, dalam perkara ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma akan berhadapan dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Diketahui kalau PT Mitra Stania Kemingking menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
"Kami tak akan gentar dalam menghadapi pengacara level manapun. Karena tim kami punya pengalaman panjang. Kami siap bertarung secara sportif dengan argumentasi hukum yang sudah kami siapkan sejak awal," tegas Surya Darma.
Substansi Gugatan Yayasan Wasinus
Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus mengungkap dugaan adanya usaha penambangan timah oleh PT Mitra Stania Kemingking dalam kawasan hutan Produksi Produksi (HP) di Bangka Tengah, Provinsi Babel seluas 254,46 hektare.
Temuan itu diperkuat dari masuknya nama PT Mitra Stania dalam daftar subjek hukum usaha terbangun dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tanggal 7 Maret 2023 lalu.
Menurut Yayasan Wasinus, Gubernur Babel (Tergugat) seharusnya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan melindungi Hutan Produksi di Bangka Tengah itu, agar tidak dijadikan areal pertambangan timah tanpa izin. Soalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan melakukan perlindungan terhadap kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi berada di tangan Gubernur.
Sebenarnya, Yayasan Wasinus telah melakukan upaya non litigasi agar Gubernur Babel segera melakukan tindakan atas penggunaan kawasan Hutan Produksi untuk kegiatan penambangan timah tersebut. Upaya administratif dilakukan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Babel (Tergugat) pada 22 Juli 2024 lalu.
Adapun isi surat tersebut yakni meminta Gubernur Babel melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Bangka Tengah, Provinsi Babel.
"Namun Gubernur Babel (Tergugat) tidak merespon surat tersebut dan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut untuk melindungi kawasan Hutan Produksi yang telah dijadikan areal pertambangan timah tanpa izin tersebut. Sehingga kami menempuh upaya hukum dengan menggugatnya ke PTUN," kata Surya Darma.
Surya Darma menyatakan, PT Mitra Stania Kemingking diduga memiliki luasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Kemingking, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah seluas 654,6 hektare. Sedangkan luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi hanya seluas 328,56 hektare.
"Luasan IUP OP Tergugat II Intervensi tidak sama luasnya dengan IPPKH-nya. Maka, kemungkinan Tergugat II Intervensi melakukan jalan pintas dengan cara melakukan penambangan ilegal dalam kawasan hutan," kata Surya Darma.
Surya Darma juga menolak jika program 'keterlanjuran' penggunaan kawasan hutan tanpa izin via UU Cipta Kerja, dijadikan alasan pembenar untuk menggarap kawasan hutan untuk pertambangan timah secara ilegal. Karena faktanya, Mahkamah Agung sendiri telah mengesampingkan UU Cipta Kerja yang oleh MK telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dalam kasus pidana kehutanan dengan terpidana Surya Darmadi (pemilik Duta Palma Grup) dalam putusan MA nomor: 1277PK/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 lalu.
Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim untuk menyatakan Tergugat (Gubernur Babel) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat, berupa tidak menghentikan kegiatan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking.
"Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administratif pemerintahan, berupa menghentikan kegiatan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking yang berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung," demikian gugatan Yayasan Wasinus.
Media ini belum bisa mengonfirmasi pihak Pemprov Babel dan Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea atas gugatan Yayasan Wasinus ini. (R-03)