SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      22/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      Calon Jenderal! Inilah 4 Perwira TNI-Polri Penerima Adhi Makayasa 2026

      22/07/2026  ❘  09:30 WIB
    • BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      BGN Akui Kepala SPPG Tak Butuh Motor Listrik, Motor Trail MBG Kini Cari Pengguna

      22/07/2026  ❘  09:10 WIB
    • Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis

      22/07/2026  ❘  09:00 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      BMKG: Sebagian Besar Riau Diguyur Hujan, Hotspot Tinggal 14 Titik

      22/07/2026  ❘  09:35 WIB
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Wasinus Gugat Gubernur Babel Soal Tambang Timah PT Mitra Stania Kemingking Diduga Dalam Kawasan Hutan, Surya Darma Siap Hadapi Hotman Paris

08/11/2024  ❘  09:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Wasinus Gugat Gubernur Babel Soal Tambang Timah PT Mitra Stania Kemingking Diduga Dalam Kawasan Hutan, Surya Darma Siap Hadapi Hotman Paris

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma SAg, SH, MH dan Kuasa hukum PT Mitra Stania Kemingking, Hotman Paris Hutapea. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat Gubernur Bangka Belitung (Babel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang. Gugatan organisasi lingkungan ini terkait kegiatan pertambangan nikel oleh PT Mitra Stania Kemingking di Kabupaten Bangka Tengah yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP). 

Gugatan ini berlangsung di tengah hebohnya proses hukum dugaan korupsi tambang timah di Babel yang diusut oleh Kejaksaan Agung dengan angka kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. 

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News di SIPP PTUN Pangkal Pinang, Kamis (7/11/2024), Yayasan Wasinus mendaftarkan gugatannya terhadap Gubernur Babel pada Rabu, 18 September 2024 lalu. Adapun perkara ini diregistrasi dengan nomor: 14/G/TF/2024/PTUN.PGP.

Gugatan ini didaftarkan dalam klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/ tindakan faktual.

Dalam perkara ini, perusahaan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking masuk sebagai Tergugat II Intervensi. 

Pada Rabu, 6 November kemarin, majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela atas perkara ini. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat (Gubernur Babel) dan Tergugat II Intervensi (PT Mitra Stania Kemingking) mengenai kewenangan relatif pengadilan tidak diterima.

Majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menunda penghitungan biaya perkara putusan sela sampai dengan putusan akhir. 

"Kami menyambut positif putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut. Dengan demikian, maka terbuka kesempatan untuk mengurai secara terang benderang substansi dari gugatan yang kami ajukan," kata Surya Darma, Jumat (8/8/2024). 

Lebih serunya, dalam perkara ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Wasinus, Surya Darma akan berhadapan dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Diketahui kalau PT Mitra Stania Kemingking menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

"Kami tak akan gentar dalam menghadapi pengacara level manapun. Karena tim kami punya pengalaman panjang. Kami siap bertarung secara sportif dengan argumentasi hukum yang sudah kami siapkan sejak awal," tegas Surya Darma. 

Substansi Gugatan Yayasan Wasinus

Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus mengungkap dugaan adanya usaha penambangan timah oleh PT Mitra Stania Kemingking dalam kawasan hutan Produksi Produksi (HP) di Bangka Tengah, Provinsi Babel seluas 254,46 hektare.

Temuan itu diperkuat dari masuknya nama PT Mitra Stania dalam daftar subjek hukum usaha terbangun dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tanggal 7 Maret 2023 lalu. 

Menurut Yayasan Wasinus, Gubernur Babel (Tergugat) seharusnya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan melindungi Hutan Produksi di Bangka Tengah itu, agar tidak dijadikan areal pertambangan timah tanpa izin. Soalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan melakukan perlindungan terhadap kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi berada di tangan Gubernur. 

Sebenarnya, Yayasan Wasinus telah melakukan upaya non litigasi agar Gubernur Babel segera melakukan tindakan atas penggunaan kawasan Hutan Produksi untuk kegiatan penambangan timah tersebut. Upaya administratif dilakukan dengan mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Babel (Tergugat) pada 22 Juli 2024 lalu.

Adapun isi surat tersebut yakni meminta Gubernur Babel melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Bangka Tengah, Provinsi Babel. 

"Namun Gubernur Babel (Tergugat) tidak merespon surat tersebut dan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut untuk melindungi kawasan Hutan Produksi yang telah dijadikan areal pertambangan timah tanpa izin tersebut. Sehingga kami menempuh upaya hukum dengan menggugatnya ke PTUN," kata Surya Darma. 

Surya Darma menyatakan, PT Mitra Stania Kemingking diduga memiliki luasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Kemingking, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah seluas 654,6 hektare. Sedangkan luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi hanya seluas 328,56 hektare. 

"Luasan IUP OP Tergugat II Intervensi tidak sama luasnya dengan IPPKH-nya. Maka, kemungkinan Tergugat II Intervensi melakukan jalan pintas dengan cara melakukan penambangan ilegal dalam kawasan hutan," kata Surya Darma. 

Surya Darma juga menolak jika program 'keterlanjuran' penggunaan kawasan hutan tanpa izin via UU Cipta Kerja, dijadikan alasan pembenar untuk menggarap kawasan hutan untuk pertambangan timah secara ilegal. Karena faktanya, Mahkamah Agung sendiri telah mengesampingkan UU Cipta Kerja yang oleh MK telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dalam kasus pidana kehutanan dengan terpidana Surya Darmadi (pemilik Duta Palma Grup) dalam putusan MA nomor: 1277PK/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 lalu. 

Dalam gugatannya, Yayasan Wasinus meminta majelis hakim untuk menyatakan Tergugat (Gubernur Babel) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu juga meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan dari Tergugat, berupa tidak menghentikan kegiatan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking. 

"Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administratif pemerintahan, berupa menghentikan kegiatan pertambangan timah PT Mitra Stania Kemingking yang berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung," demikian gugatan Yayasan Wasinus.

Media ini belum bisa mengonfirmasi pihak Pemprov Babel dan Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea atas gugatan Yayasan Wasinus ini. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan WasinusSurya DarmaTimahSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Deklarasi Dukungan ReNaWa untuk Kemenangan

    Deklarasi Dukungan ReNaWa untuk Kemenangan 'Nawaitu' Meriah Langsung Dihadiri Cagub Nasir, Arif Frans Darmana: Saatnya Kita Bergerak Door to Door! 

    Politik •
    07/11/2024 ❘ 13:33 WIB
  • PT RAPP Digugat Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri Bangkinang Gara-gara Ada Kebun Sawit 1.290 Hektar di Areal Konsesi HTI, Ini Respon Manajemen

    PT RAPP Digugat Yayasan Riau Madani ke Pengadilan Negeri Bangkinang Gara-gara Ada Kebun Sawit 1.290 Hektar di Areal Konsesi HTI, Ini Respon Manajemen

    Hukrim •
    05/11/2024 ❘ 16:10 WIB
  • Tampil Cemerlang di Debat Perdana Pilkada, Mahmuzin-Iskandar Paling Tenang dan Realistis Paparkan Masalah dan Solusi untuk Kepulauan Meranti

    Tampil Cemerlang di Debat Perdana Pilkada, Mahmuzin-Iskandar Paling Tenang dan Realistis Paparkan Masalah dan Solusi untuk Kepulauan Meranti

    Politik •
    05/11/2024 ❘ 14:03 WIB
  • BRIN dan Peneliti Perguruan Tinggi di Riau Kolaborasi Lestarikan Budaya Suku Akit

    BRIN dan Peneliti Perguruan Tinggi di Riau Kolaborasi Lestarikan Budaya Suku Akit

    Nasional •
    04/11/2024 ❘ 22:08 WIB
  • Perkemi Kota Pekanbaru Kembali Selenggarakan Ujian Kenaikan Tingkat, Diikuti Puluhan Kenshi dari 5 Dojo

    Perkemi Kota Pekanbaru Kembali Selenggarakan Ujian Kenaikan Tingkat, Diikuti Puluhan Kenshi dari 5 Dojo

    Sport •
    04/11/2024 ❘ 21:44 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan