Sidang Mahasiswi Mabuk Narkoba Tabrak IRT: Polisi Ungkap Gelagat Aneh Marisa Usai Insiden Maut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Brigadir Romi Kurniawan, anggota Polantas dari Satlantas Polresta Pekanbaru, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru sebagai saksi, dalam sidang Marisa Putri (22), mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru.
Romi hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).
Dalam kesaksiannya Romi mengatakan, Marisa Putri mengemudi mobil dengan tidak wajar, sehingga menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46) yang sedang berkendara dengan sepeda motor di depannya.
Akibat ditabrak, korban sampai terpental sejauh 10 meter.
“(Terdakwa Marisa) mengemudi tidak wajar, dalam artian pengaruh narkoba, konsumsi ekstasi dan minuman beralkohol,” kata Romi.
Lanjut Romi, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru, Marisa Putri mengaku tak sadar sudah terjadi kecelakaan dengan menabrak korban Renti Marningsih.
Romi berujar, Marisa Putri saat dimintai keterangan, seperti linglung, dengan memberikan jawaban kurang jelas.
“Pada saat kami mintai keterangan, dia linglung, pucat, lemas, mungkin masih ngantuk juga. Saat ditanya dari mana, dia ngaku dari tempat Karaoke Sago di Senapelan,” ucap Romi.
Masih dari pengakuan Marisa, Romi membeberkan, terdakwa saat keluar dari tempat karaoke dan masuk Jalan Jenderal Sudirman, masih sadar.
Namun saat masuk ke Jalan Tuanku Tambusai, tempat terjadinya kecelakaan, Marisa seperti hilang kesadaran saat mengemudi.
Saat diperiksa kata Romi, Marisa menangis, seperti menyesali perbuatannya. Marisa memang mengaku mengonsumsi ekstasi dan alkohol yang diberi temannya di dalam ruangan karaoke.
“Katanya dia datang ke karaoke itu diundang kawannya,” ucap Romi.
Saksi lainnya yang juga anggota polisi bernama Feri Susanto dari Unit Lantas Polsek Sukajadi, membenarkan pula Marisa Putri linglung saat ditanyai.
Feri mengaku sempat menginterogasi Marisa Putri saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dia linglung, lain ditanya lain dijawab. Saya tanya, kenapa kok bisa sampai nabrak gini, dia jawab entah lah pak, ndak tau saya," katanya.
Total ada 5 saksi yang dihadirkan JPU. Selain 2 anggota polisi ada pula 3 warga sipil, yakni Adi Irawan, Ahmad Mustafa, dan Muhammad Fazly.
Sebelumnya dari surat dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi.
Sekitar 90 kilometer perjam. Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang.
JPU Jefri mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.
Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, MarisaPutriyang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.
“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.
Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.
“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.
Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.
Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.
Berkas perkara dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perkara lalu lintas yang menjerat Marisa Putri sebagai pesakitan ini, terdaftar dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr.
Diketahui, Marisa sebelumnya ditetapkan tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol.
Kini Marisa Putri menjalani penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Marisa Putri dijerat pasal berlapis. Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan ini.
Sebelum kejadian kecelakaan, Marisa Putri dan sejumlah temannya, melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi, pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Inilah awal mula petaka bagi Marisa. Akibat pengaruh narkoba dan nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru, Marisa menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) pagi, sekira pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Namun nahas, di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Korban bahkan terseret sejauh 50 meter.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba. Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine. (R-04)