Polsek Rangsang Ungkap Kasus Pencurian Baterai PLTS, Pelaku Ditangkap Setelah Terdampar di Laut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis (7/11/2024), sekira pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan ini menambah catatan kesigapan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Meranti.
Pelaku berinisial SY alias Sangkut (39), warga Dusun I, RT 004/RW 001, Desa Terusan Jawa, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Diketahui, SY bekerja sebagai pembeli barang rongsokan yang beroperasi menggunakan kapal dan gerobak, berkeliling untuk mencari barang bekas di wilayah Kepulauan Meranti.
Barang yang menjadi sasaran pencurian adalah 21 baterai dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di Jalan Ibrahim, Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang. Baterai-baterai ini merupakan komponen penting untuk operasional listrik di daerah tersebut meskipun tidak lagi beroperasi dan menjadi aset pemerintah daerah.
Proses penangkapan pelaku menunjukkan kesigapan Polsek Rangsang dalam merespons kasus yang meresahkan warga ini. Polisi juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ahmad Yani, sedang mencari rumput di sekitar area PLTS pada Selasa, 5 November 2024. Saat itu, ia melihat bahwa pintu bangunan penyimpanan baterai telah rusak.
Ahmad Yani segera memberi tahu Kepala Dusun bernama Isyam, mengenai temuan tersebut. Bersama-sama, mereka memeriksa bangunan PLTS dan menemukan bahwa 25 baterai telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa Teluk Samak, yang langsung menginstruksikan aparat desa, Linmas, dan masyarakat untuk melakukan pengintaian di sekitar area PLTS tersebut.
Pengintaian dimulai pada malam hari, Rabu, 6 November 2024. Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis, warga yang sedang berjaga-jaga melihat tiga orang mencurigakan sedang mengangkut baterai PLTS. Ketika didekati, ketiga pelaku berusaha melarikan diri. Salah satu pelaku melompat ke laut, sementara dua lainnya kabur ke arah semak belukar.
Walau ketiganya berhasil kabur, identitas satu pelaku terungkap, yaitu SY alias Sangkut, seorang warga Dusun I Desa Terusan Jawa, yang bekerja sebagai pembeli barang rongsokan. Polisi kini terus mendalami penyelidikan untuk mengamankan para pelaku lain.
Setelah usaha pengejaran yang intensif, pelaku pencurian baterai PLTS di Desa Teluk Samak, akhirnya berhasil ditangkap. Upaya ini dimulai ketika perangkat desa bersama masyarakat dan pihak kepolisian melakukan pengejaran pada Kamis dini hari (7/11/2024).
Kejadian tak terduga terjadi pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB. Prada Bayhakki, anggota Bhabinpotmar TNI AL di Tanjung Samak, mendapat laporan dari masyarakat bahwa seorang pria tak dikenal meminta bantuan dari sebuah kapal yang melintas di perairan Desa Penyalai. Setelah diselamatkan, pria tersebut dibawa ke Pos TNI AL di Tanjung Samak.
Di pos tersebut, pria yang mengaku bernama Sangkut menceritakan bahwa kapalnya hanyut di perairan hingga sampai ke pelabuhan bongkar muat Desa Tanjung Samak. Personel Polsek Rangsang kemudian berkoordinasi dengan pihak TNI AL dan memastikan bahwa pria tersebut adalah pelaku yang melarikan diri saat pencurian baterai PLTS di Desa Teluk Samak.
Setelah identitasnya terkonfirmasi, Sangkut dibawa ke Polsek Rangsang untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara masyarakat, perangkat desa, pihak kepolisian, dan Bhabinpotmar TNI AL Tanjung Samak.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kapolsek Rangsang, Ipda Anton Hilman membenarkan hal tersebut. Dia memastikan jika pelaku telah dilakukan pemeriksaan, begitu juga dengan saksi. Selanjutnya barang bukti seperti baterai-baterai, gerobak dan kapal juga dilakukan penyitaan.
"Pelaku sudah diamankan, dan akan ditindaklanjuti dengan melengkapi mindik dan mengirimkan berkas perkara," ujarnya. (R-01)