Konsultan Pengawas Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Tak Tersangka, Proyek Dikerjakan Tuntas dan Benar: Kok Kontraktor Jadi Pesakitan?
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru memeriksa konsultan pengawas proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Selasa (29/3/2022). Dari keterangan para saksi, diketahui kalau pengawasan proyek dilakukan sesuai ketentuan. Sampai saat ini, konsultan pengawas juga tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik perkara ini.
"Ini logika dasar. Jika konsultan pengawas proyek tidak jadi tersangka, maka pelaksanaan proyek telah dilaksanakan dengan benar dan tuntas sesuai perencanaan. Maka seharusnya kontraktor pelaksana tidak dijadikan sebagai tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Kontraktor akan hancur kalau penegakan hukum seperti ini," kata Yakubus Welianto, tim penasihat hukum terdakwa Petrus Edy Susanto (PES) di Pengadilan Tipikor, Selasa kemarin.
Petrus menyatakan, PT Binatama Wirawreda dan PT Catur Binatama Persada (KSO) sebagai konsultan pengawas proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis telah menerima uang negara sebesar Rp 4,3 miliar. Jika memang proyek tersebut bermasalah, maka kata Welianto seharusnya kesalahan juga menjadi beban konsultan pengawasan.
"Tapi sampai sekarang kan mereka (konsultan pengawas, red) tidak tersangka. Mengapa justru kontraktor yang jadi korban. Ada apa dengan KPK sebagai lembaga superbody penegak hukum?" tegas Welianto.
Ia mempertanyakan mengapa kliennya PES yang merupakan Wakil Ketua BOD PT Wika-Sumindo joint operation, justru dijadikan terdakwa. Padahal, PES bukanlah pengambil keputusan di Wika-Sumindo dan tindakan bersifat pasif. Sebaliknya, Ketua BOD justru bebas dan tidak jadi tersangka.
"Sebagai tim penasihat hukum, kami tidak habis pikir. Apakah kami yang salah dalam belajar kuliah hukum S1 dan S2. Padahal, dengan susah payah kami belajar hukum dari dosen-dosen bertitel doktor hukum. Toh, kenyataannya penegakan hukum berjalan seperti ini," tegas Welianto.
Kemarin, Sabri Faizal yang merupakan Leader PT Binatama Wirawreda-PT Catur Binatama Persada (KSO) diperiksa bersama 2 pengawas lapangan dari unsur ASN Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis yakni Adha Zulfan dan Bukri. Selain itu, dua saksi lain yang merupakan pengawas lapangan dari tenaga honorer yaitu Jumadi dan Suhaimi juga dimintai keterangannya.
Para saksi menyebut pelaksanaan pengawasan dilakukan secara mobile dari setiap hari dari pukul 7 pagi sampai pukul 7 malam.
Saksi Sabri Faizal selaku leader konsultan juga mengaku melaksanakan pengawasan on the track dan ketat. Pihaknya bekerja di-back up data serta tidak serampangan, tapi dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai konsultan, dirinya bertanggung jawab kepada PPK yakni M Nasir selaku Kepala Dinas PU Bengkalis.
Dalam keterangan di bawah sumpah, ia menjelaskan pelaksanaan 7 tahapan proyek jalan sudah diawasi dan dilakukan dengan semestinya. Ketujuh tahapan tersebut yakni pembersihan lahan, pemasangan geo textile, pengurugkan tanah pilihan yang didatangkan dari Tanjung Balai.
Setelah itu dilakukan penyiraman sirtu batu pilihan agregat dilanjutkan dengan pemasangan lantai saluran/ lapisan kurus, pemasangqn besi beton/ ram-raman besi sesuai speksifikasi dan pengecoran beton (rigid pavement) dilakukan Wika-Sumindo sesuai yang tertuang dalam kontrak dan tidak ada yang fictif volume.
Welianto menegaskan, meski pelaksanaan pekerjaan mendapati hambatan berupa cuaca ekstrem yakni karhutla dan air pasang serta banjir, kontraktor dapat menuntaskan pekerjaan dengan sempurna.
Selain itu, pihaknya juga menghadapi pengguna jalan yang nakal dan nekat melewati jalan meski belum kering. Akibatnya jalan rusak dan kembali diperbaiki oleh Wika-Sumindo tanpa mengajukan klaim kepada Pemkab Bengkalis.
Welianto merasa kliennya PES telah mendapat perlakuan hukum yang tidak adil. Selaku pengusaha yang telah menjadi wajib pajak sebesar Rp 100 miliar per tahun, PES kata Welianto telah mengalami dugaan kriminalisasi yang sangat jahat.
Ia bahkan membandingkan dengan ketimpangan penegakan hukum terhadap Rektor Unair maupun tindakan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang dibiarkan penegakan hukum pidananya.
"Apakah ini equality before the law? Sudah lama, tapi hingga sekarang dibiarkan?" tanya Welianto.
Welianto juga menegaskan kalau keterangan saksi-saksi menyebut pelaksanaan proyek jalan lingkar tersebut dilakukan tuntas 100 persen dan sempurna. Jaminan pemeliharaan dan rekom BPKP Riau oleh kontraktor telah dilaksanakan dan penyempurnaan pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik.
Bahkan lanjut Welianto, kontrak pekerjaan pembuatan jalan yang adalah 32 kilometer, namun oleh kontraktor dibangun dan dibuatkan menjadi 36 kilometer.
Selain itu, integritas Wika-Sumindo kata Welianto sudah teruji dengan dilakukannya addendum I terkait kontrak harga pancang tiang mini file yang awalnya dihargai Rp 460 ribu. Namun oleh kontraktor disampaikan agar harga diubah karena kemahalan dibanding harga pasar sebesar Rp 330 ribu. Sehingga ada selisih Rp 2 miliar yang oleh kontraktor tidak ditilap dan dikorup.
"Di mana mensrea terdakwa PES? Justru yang dilakukan terdakwa adalah penyelamatan keuangan negara. Tidak mungkin reputasi puluhan tahun perusahaan dirusak hanya soal urusan begini," tegas Welianto.
Ia menambahkan, pekerjaan proyek jalan dilaksanakan sesuai DED juga melibatkan secara berkala Fakultas Teknik UIR. Saat itu, atas permintaan Kadis PU Bengkalis dilakukan uji beton dalam bentuk kubus dan balok. Begitu juga dengan job mix design beton untuk menentukan cor beton badan jalan dibuat K-400, meski dalam kontrak tertera K-350.
Sementara kata Welianto lagi, untuk saluran dibuat dengan K-250 dan lantai saluran lapisan kurus dengan K-175. Pihaknya juga melibatkan ahli konstruksi Prof Sugeng dalam uji kekuatan lentur beton pada saat akan dilakukan PHO tanggal 28 Desember 2015. Uji beton ini dilakukan dengan pengambilan jalan core drill.
Saksi terang Welianto menjelaskan penghitungan bobot rencana dikurangi realisasi pekerjaan Wika-Sumindo, tidak ditemukan adanya deviasi. Namun anehnya, dalam pengujian oleh tim ahli KPK, proyek diperlakukan seakan baru selesai dibangun. Padahal proyek sudah berusia 6 tahun dan sudah dipakai oleh masyarakat, termasuk dampak over dimention and over load (ODOL). Soalnya, KPK baru melakukan pengujian jalan pada 7 September hingga 1 Oktober 2021 lalu.
"Kami meminta dalam law enforcement, tentunya harus taat asas dan aturan. Dengan tidak melanggar hukum dan asas praduga tidak bersalah harus ditegakkan. Jangan hancurkan pengusaha yang sangat serius dalam melakukan pembangunan peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis," pungkas Welianto. (*)