Breaking News
Dekan FISIP Unri Divonis Bebas, Hakim: Pulihkan Martabat Terdakwa!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, Rabu (30/3/2022). Majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan tidak cukup bukti atas tuduhan dugaan asusila Syafri Harto kepada mahasiswinya LB.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan seluruh dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Memulihkan hak, harkat dan martabat terdakwa," kata hakim Estiono dalam amar putusannya.
Dalam persidangan tadi, tim jaksa penuntut umum tidak hadir. Jaksa bersama Syafri Harto mengikuti sidang secara virtual. Atas putusan bebas tersebut, jaksa masih pikir-pikir mengajukan kasasi.
Sebelumnya, Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut jaksa hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila ini. Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Vonis bebas terhadap Syafri Harto disambut kekecewaan oleh seratusan mahasiswa yang menyaksikan jalannya sidang di dalam ruang maupun di luar kompleks PN Pekanbaru.
Kuasa hukum penyintas, Rian Sibarani menghormati putusan hakim, meski penyintas dan keluarga kecewa.
"Kita sangat kecewa atas putusan majelis hakim pada hari ini. Terhadap putusan ini, kita berharap jaksa penuntut mum melakukan upaya hukum kasasi," kata Rian.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini. (cr2)