Dukung Calon Tak Sesuai Arahan Partai, Mantan Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Hafizan Abbas Dipecat dari Keanggotaan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti, Hafizan Abbas, resmi dipecat dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut terkait dukungan Hafizan yang berseberangan dengan arahan partai dalam Pilkada Kepulauan Meranti dan Pemilihan Gubernur Riau.
PKB telah menetapkan dukungan untuk pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto di Pilgub Riau dan Asmar - Muzamil pada Pilkada Kepulauan Meranti. Namun, Hafizan justru menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Gubernur Riau Syamsuar-Mawardi dan pasangan calon Bupati Meranti Masrul Kasmi-Fauzi Hasan. Pernyataan dukungan tersebut bahkan disampaikan Hafizan secara terang-terangan dalam sebuah video berdurasi dua menit yang beredar luas.
Keputusan pemecatan Hafizan tertuang dalam surat resmi dari DPW PKB Riau yang ditandatangani Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid. Berdasarkan surat keputusan nomor 090/DPW-14/01/X/2024, pemberhentian ini diproses setelah adanya permohonan pemberhentian dari DPC PKB Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal 28 Oktober 2024.
Pemecatan ini menjadi pengingat bahwa konsistensi dukungan politik sesuai garis partai merupakan hal yang krusial, khususnya dalam momen pemilihan kepala daerah dan gubernur yang sedang berlangsung.
Surat keputusan ini menyebutkan empat poin yang menyoroti tindakan Hafizan, yang dianggap melakukan perlawanan terbuka terhadap perintah partai terkait Pilkada Kepulauan Meranti dan Pilgubri. PKB menilai bahwa Hafizan telah melanggar aturan internal, yaitu Peraturan Partai Nomor 09 Tahun 2024 tentang Penjaringan, Penetapan, dan Pemenangan Pasangan Calon dalam pemilu kepala daerah.
Pemberhentian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan demikian segala sikap politik yang diambil Hafizan kini sepenuhnya dianggap sebagai sikap pribadi, bukan sikap kader PKB. Selain itu, Hafizan juga dilarang menggunakan nama, simbol, atau atribut partai. PKB menegaskan akan menuntut Hafizan secara hukum jika ia masih menggunakan atribut partai untuk kepentingan pribadinya atau mengaku sebagai kader PKB.
Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen PKB dalam menegakkan disiplin organisasi di tengah masa Pilkada yang krusial, serta menjaga integritas partai dalam mengusung calon yang telah ditetapkan.
Sekretaris DPC PKB Kepulauan Meranti, Pandumaan Siregar, mengonfirmasi keputusan pemecatan Hafizan Abbas dari keanggotaan PKB akibat ketidakpatuhan terhadap arahan partai. Hafizan, yang mendukung pasangan calon yang tak sesuai arahan partai, dianggap telah melanggar AD-ART partai dan bertindak di luar garis kebijakan PKB.
"Kita sudah melihat video beliau mendukung calon lain yang beredar luas di media sosial. Langkah pemecatan ini adalah tindakan tegas dari partai karena Hafizan tidak fatsun terhadap putusan partai," ungkap Pandumaan.
Surat keputusan pemecatan Hafizan, yang menyatakan pelanggaran tersebut, telah diterima oleh DPC. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tindakan Hafizan tidak lagi mewakili sikap resmi PKB, dan seluruh dukungannya adalah pendapat pribadi.
"Kita tegaskan sekali lagi, apapun yang dikampanyekan oleh beliau itu bukan lagi sikap partai melainkan itu adalah narasi pribadi beliau, jadi jangan bawa-bawa PKB lagi di dalam kampanye, jika dilakukan lagi kita akan laporkan ke pihak berwajib karena telah mencemarkan nama baik partai PKB," pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen PKB dalam menjaga disiplin internal dan ketegasan pada kader yang melanggar keputusan organisasi, khususnya pada momen penting Pilkada. (R-01)