Ada Aksi Tandingan 6 Orang di Sidang Vonis Dekan FISIP Unri: Lawan Fitnah!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Di tengah ramainya mahasiswa Universitas Riau yang tertahan masuk ke kompleks Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ingin menyaksikan sidang vonis kasus dugaan asusila Dekan FISIP Unri, ada pemandangan unik yang terlihat. Terpantau 6 orang melakukan aksi pajang spanduk dan karton yang isinya bermuatan kontra dengan desakan mahasiswa.
Aksi tandingan ini dilakukan oleh 6 orang pria mengenakan pakaian preman. Mereka memajang 2 spanduk dan 2 karton yang berisi pernyataan agar jalannya persidangan tanpa intervensi.
"Lawan Fitnah. Hakim Tak Boleh Diintervensi Cerita Fitnah," demikian bunyi pesan di karton yang dipajang di pinggir jalan di depan kantor PN Pekanbaru.
Meski hanya terlihat 6 orang, aksi ini menamakan dirinya Forum Masyarakat Peduli Keadilan.
Meski berbeda dukungan, namun keberadaan Forum ini akrab dengan mahasiswa. Tak terlihat kedua pihak saling ganggu, sebaliknya saling cuek bebek.
Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian menghalangi mahasiswa untuk masuk ke kompleks kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Akibatnya, ratusan mahasiswa tertahan di depan kantor pengadilan di Jalan Teratai, Rabu (30/2/2022).
Terlihat debat terjadi antara mahasiswa dengan petugas kepolisian intelijen Polresta Pekanbaru. Mahasiswa ingin menyaksikan sidang digelar yang sudah berlangsung. Dilaporkan, majelis hakim telah memulai pembacaan vonis terhadap kasus dugaan asusila Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
"Sidang kan terbuka untuk umum. Namun polisi memasang barikade. Kami kecewa tidak dibolehkan masuk ke dalam pengadilan," kata Aris Fajri Jas, salah satu perwakilan mahasiswa Universitas Riau.
Seorang perwira intelijen Polresta Pekanbaru dalam dialog dengan mahasiswa meminta agar mahasiswa menonton jalannya sidang lewat Instagram. Soalnya, kapasitas ruangan sidang terbatas.
"Kan teman-teman kalian sudah ada di dalam. Mereka live Instagram. Kan bisa nonton lewat Instagram. Agar suasana di dalam pengadilan tidak riuh dan terlalu ramai. Ruangan sempit," kata sang perwira intelijen.
Mahasiswa pun akhirnya menahan diri untuk tidak masuk ke kompleks pengadilan. Mereka menunggu di pinggiran jalan di depan kantor tersebut.
Kemarin, Selasa (29/3/2022), para mahasiswa juga sudah datang ke PN Pekanbaru. Namun, karena majelis hakim yang diketuai Estiono belum merampungkan putusan, sidang batal digelar dan dijadwalkan pagi ini vonis akan dibacakan.
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Syafri Harto menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu dipaksakan. Jaksa tidak menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar tuntutan.
"Terlalu dipaksakan perkara ini. Saya yakin tidak bersalah. Saya masih yakin ada keadilan untuk saya," kata Syafri Harto saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Syafri berharap agar proses hukum yang berlangsung tetap independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun.
Syafri menjadi pesakitan kasus dugaan asusila yang dituduhkan oleh pelapor mahasiswi LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Oktober lalu. LB mengaku kalau dirinya dipaksa dicium bagian pipinya.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Saat dalam penyidikan di Polda Riau, Syafri tidak dilakukan penahanan. Namun ketika perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri yang disebut-sebut calon kuat Rektor Universitas Riau ini dilakukan penahanan, hingga sampai tahap persidangan saat ini. (cr2)