Beraksi Lagi, Ratusan Mahasiswa Datangi Kantor Pengadilan Pekanbaru Kawal Sidang Vonis Dekan FISIP Unri
SabangMerauke News, Pekanbaru - Ratusan mahasiswa Universitas Riau yang dikomandoi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Massa hadir untuk mengikuti sekaligus mengawal jalannya sidang pembacaan vonis kasus asusila yang menerpa Dekan FISIP, Syafri Harto.
Para mahasiswa datang dengan memakai seragam almamater biru khas Universitas Riau. Aksi damai ini dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian.
"Kedatangan kami untuk menyaksikan sidang vonis. Karena kemarin sidang batal digelar," kata Aris Fajri Jas, salah satu perwakilan mahasiswa.
Kemarin, para mahasiswa juga sudah datang ke PN Pekanbaru. Namun, karena majelis hakim yang diketuai Estiono belum merampungkan putusan, sidang batal digelar dan dijadwalkan pagi ini vonis akan dibacakan.
Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan asusila di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/3/2022). Jaksa menuntut Syafri dengan dakwaan primer yakni pasal 289 KUHPidana.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Estiono agar menghukum Syafri membayar uang kerugian yakni restitusi sebesar Rp 10,7 juta. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana restitusi tersebut sebagai biaya pemulihan trauma korban mahasiswi LB.
Syafri Harto menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu dipaksakan. Jaksa tidak menjadikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar tuntutan.
"Terlalu dipaksakan perkara ini. Saya yakin tidak bersalah. Saya masih yakin ada keadilan untuk saya," kata Syafri Harto saat akan dibawa ke mobil tahanan.
Syafri berharap agar proses hukum yang berlangsung tetap independen, tanpa terpengaruh oleh tekanan apapun.
Syafri menjadi pesakitan kasus dugaan asusila yang dituduhkan oleh pelapor mahasiswi LB yang merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya pada Oktober lalu. LB mengaku kalau dirinya dipaksa dicium bagian pipinya.
Kasus ini membuat heboh dunia pendidikan di Tanah Air. Sempat berhembus isu kalau kasus ini terkait dengan suksesi Rektor Unri yang akan habis masa jabatan pertengahan tahun 2022 ini.
Saat dalam penyidikan di Polda Riau, Syafri tidak dilakukan penahanan. Namun ketika perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati Riau, Syafri yang disebut-sebut calon kuat Rektor Universitas Riau ini dilakukan penahanan, hingga sampai tahap persidangan saat ini. (cr2)