Kejari Rohul Lakukan Penyelidikan, Uang Kelebihan Bayar Proyek Instalasi Air Dikembalikan
SABANGMERAUKE, Rohul - Sebanyak 7 orang terdiri dari kontraktor dan pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengembalikan uang kelebihan bayar proyek pipanisasi instalasi air. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 147,3 juta setelah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi menyatakan pengembalian uang diserahkan melalui BPKAD Rohul dan disimpan di pos keuangan kas daerah.
Proyek pipanisasi instalasi air dibiayai oleh APBD Rohul tahun 2020 lalu. Kegiatan proyek dilakukan untuk tiga kecamatan meliputi Rambah Hilir, Tambusai Utara dan Tambusai.
Ari Supandi tidak menjelaskan secara detil apakah pengembalian uang tersebut akan menghentikan langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Kejari Rohul. Ia beralasan penyidik akan melakukan ekspos perkara terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurutnya, pengembalian negara tersebut menjadi salah satu upaya pemulihan keuangan negara yang berpotensi bocor.
"Pengembalian uang itu sebagai upaya pemulihan negara. Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Ari Supandi kepada media, Sabtu (13/11/2021).
Meski demikian, pihak Kejari Rohul akan menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Rohul agar mengambil langkah lanjutan terhadap pegawai negeri sipil yang mengembalikan uang tersebut. Termasuk sebagai masukan bagi pemda dalam menilai keberadaan kontraktor. (*)