Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Digelar Malam Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Debat Publik Pertama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan malam ini, Senin (4/11/2024), di Ballroom Grand Meranti, Selatpanjang, mulai pukul 20.00 WIB.
Acara debat ini mengusung tema "Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Meranti yang Madani.”
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Katmuji, menyampaikan bahwa debat publik ini akan berlangsung dalam 5 sesi yang mencakup berbagai aspek penting dalam pemerintahan.
"Semua persiapan berjalan lancar, dan koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan dengan baik," ujar Katmuji, Minggu (3/10/2024).
Debat akan dimoderatori oleh Vivin Anjadi Suwito, dengan empat panelis yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan profesional, untuk menggali visi serta program kerja dari masing-masing Paslon. Di sesi pertama, masing-masing Paslon akan mempresentasikan visi, misi, dan program kerja mereka, dengan alokasi waktu 4 menit untuk setiap pasangan calon.
Sesi kedua akan diisi dengan tanya jawab khusus untuk calon Bupati, dimana pertanyaan dirancang oleh panelis dan disimpan dalam amplop bersegel.
"Pertanyaan yang akan diangkat sesuai dengan tema yang sudah ditentukan, dan masing-masing amplop akan dipilih secara acak oleh Paslon," jelas Katmuji.
Untuk sesi ketiga, formatnya mirip dengan sesi sebelumnya, tetapi kali ini fokusnya adalah pada calon Wakil Bupati yang akan menjawab dan menanggapi pertanyaan. Sesi keempat akan menjadi arena tanya jawab langsung antar Paslon, dilanjutkan dengan sesi kelima yang akan diisi dengan pernyataan penutup dari setiap Paslon.
Katmuji mengungkapkan bahwa masyarakat Kepulauan Meranti dapat menyaksikan debat ini melalui siaran langsung di stasiun Riau Televisi dan streaming YouTube KPU Kepulauan Meranti.
"Kami membatasi jumlah peserta dalam ruangan agar tidak menimbulkan kerumunan. Setiap Paslon hanya dapat membawa 50 orang pendukung, selain tamu undangan seperti Forkopimda, tokoh masyarakat, dan undangan resmi lainnya," tutup Katmuji. (R-01)