Niat Usir Hama Babi, Petani di Rohil Bakar Lahan Berujung Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, mengimbau masyarakat Rohil untuk tidak coba-coba membakar hutan dan lahan. Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil saat menggelar kegiatan pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Jum'at (1/11/2024) pukul 13.30 WIB.
Dengan menghadirkan tersangka, dihadapan para awak media Kapolres Rohil mengungkapkan, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB Unit II SatReskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap M Gultom alias Gultom dan selanjutnya tersangka di bawa ke Rutan Polres Rokan hilir.
Tersangka ini dibawa ke Polres Rohil, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir, dimana atas terjadinya kebakaran hutan terbatas di daerah Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap kecamatan Kuba Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Sabtu 26 Oktober 2024 Pukul 23.00 WIB.
Diperkuat oleh keterangan korban yang juga saksi bernama Sutrisno Tamba yang pada tanggal 27 Oktober lahannya seluas 4 hektare habis terbakar.
Selanjutnya tersangka mengakui bahwa dirinya membakar di tepian lahan milik Sutrisno pada 22 Oktober 2024 menggunakan mancis agar tidak ada hama babi. Lahan yanh dibakar adalah di bagian belakang lahan milik Sutrisno. Setelah melakukan pembakaran, api di lokasi langsung ditinggalkan dan tersangka tidak mengetahui kejadian di lokasi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2002, dipidana paling lama 10 tahun dan pidana denda 7,5 Milyar
Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana karhutla.
"Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum," kata Kapolres Rohil.
Hadir mendampingi Kapolres Rohil dalam pers rilis ke-1 di awal bulan November, diantaranya Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe dan Personel Polres Rokan Hilir. (R-02)