Pria Usia 71 Tahun di Pekanbaru Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Ancam Korban Pakai Parang
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria tua berinisial HS (71) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (28/10).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta saat ditemui, Rabu, menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi pertama kali, Senin (21/10).
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang saat korban sedang sendirian di rumah lantaran orang tuanya pergi bekerja.
Melihat korban sedang sendirian, pelaku langsung memeluk dan mencium pipi korban, korban kaget dan berusaha mendorong tubuh pelaku namun pelaku mengancam menggunakan parang yang dibawanya.
"Karena ancaman tersebut korban menjadi ketakutan dan pelaku menyetubuhi korban," sebut Iptu Mimi.
Saat akan kembali melakukan aksinya, akhirnya korban berhasil melarikan diri ke warung mencari ibunya. Di sana lah ia menceritakan semua kejadian buruk yang dialaminya.
Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian berusaha untuk menangkap pelaku.
"Namun pelaku sempat kabur ke Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (28/10) di Kilometer 55 Pangkalan Kerinci, dan digelandang ke Unit PPA Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Mimi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (R-04)