Ceroboh KPU Riau Tentukan Panelis Debat Calon Gubernur, Pengamat: Independensi Diragukan, DKPP Bisa Jatuhkan Sanksi!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota tim panelis debat perdana calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syafriadi dinyatakan melanggar pakta integritas, menyusul viral video dirinya berada dalam ruangan bersama calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 2, SF Hariyanto.
KPU telah menjatuhkan sanksi kepada Syafriadi. Ia tidak akan diikutsertakan lagi sebagai tim panelis dalam debat Pilkada kedua. Keputusan KPU itu ditetapkan dalam rapat pleno, usai KPU melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Syafriadi pada Rabu (30/10/2024).
Meski demikian, kisruh dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada ini dinilai belum selesai, meski KPU Riau telah menjatuhkan sanksi terhadap Syafriadi. Kejadian ini pun bisa menggerus kredibilitas dan independensi KPU Riau menjadi diragukan.
"Bukan bobol, tapi ceroboh," kata pengamat sosial, Dr Rawa El Amady saat dimintai komentarnya ikhwal polemik tersebut, Rabu malam.
Menurut Rawa, atas kejadian ini KPU Riau bisa diproses secara etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kejadian yang terjadi, kata Rawa, bisa dikaitkan dengan sejumlah aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Di antaranya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu juga Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Peraturan ini mengatur tentang kode etik dan perilaku yang harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu," kata Rawa yang juga merupakan Direktur Badan Advokasi Publik.
Menurut Rawa, kejadian yang terjadi tidak bisa dipandang sepele dan dibiarkan. Sebab, reputasi KPU Riau bisa dipertaruhkan.
"Jika terbukti adanya pelanggaran, DKPP dapat memberikan sanksi berupa teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian tetap terhadap anggota KPU yang bersangkutan," kata Rawa.
"Ini bisa dikawal oleh masyarakat sipil atau kalangan pemerhati Pemilu," tegas Rawa.
Pihak KPU RI belum memberikan sikap atas kejadian yang terjadi di KPU Riau ini. Anggota KPU RI, August Mellaz belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan SabangMerauke News via pesan WhatsApp malam ini.
Diberhentikan dari Tim Panelis
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan anggota tim panelis debat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Syafriadi telah melanggar pakta integritas. Kesimpulan itu ditetapkan dalam rapat pleno, usai KPU memanggil Syafriadi untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (30/10/2024).
"Pleno menyimpulkan Beliau (Syafriadi) telah melanggar pakta integritas sebagai panelis," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Rabu malam.
Rusidi menegaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada Syafriadi atas pelanggaran pakta integritas sebagai panelis debat tersebut.
"Diberi sanksi tidak diikutsertakan sebagai panelis pada debat kedua," kata Rusidi.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial TikTok usai pelaksanaan debat perdana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 pada Selasa (29/10/2024) malam kemarin. Video itu menampilkan seorang anggota tim panelis debat pilkada yakni Syariadi, hadir dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 1, SF Hariyanto.
Syariadi merupakan satu dari 10 panelis yang ditetapkan KPU Riau untuk merancang pertanyaan dalam debat perdana calon Gubernur Riau. Adapun tema debat yang ditetapkan yakni "Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pembangunan Daerah yang Inklusif".
Syafriadi oleh moderator diperkenalkan sebagai ahli pers dan ahli hukum dari Universitas Islam Riau (UIR). Adapun Ketua Tim Panelis yakni Prof Irwan Effendi.
Dalam video yang diposting di akun TikTok @jejakpolitikriau tersebut, menayangkan Syafriadi berada dalam sebuah ruangan dan sedang berbicara dengan sejumlah orang. Dalam narasi video disebut soal dugaan kalau Syafriadi diduga merupakan tim sukses salah satu paslon Pilgub Riau.
Di bagian depan ruangan, terpampang spanduk memuat foto dan tulisan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto. Hadir dalam ruangan tersebut SF Hariyanto dan tim pemenangan Arwin AS. Sejumlah orang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam video itu, narator TikTok jejakpolitikriau menyinggung soal netralitas panelis dan KPU Riau.
Sang narator mempertanyakan tentang netralitas dan kerahasiaan pertanyaan dalam debat pertama yang patut dipertanyakan.
"Maka timbul pertanyaan apakah netralitas KPU harus dipertanyakan atau ini murni ketidaksengajaan. Harusnya KPU lebih jeli dalam memilih panelis karena harus bersikap netral," demikian narasi dalam video tersebut.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyatakan pihaknya telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada Syafriadi terkait substansi konten video TikTok tersebut.
Namun, soal hasil dari klarifikasi yang sudah dilakukan, Rusidi belum memberikan penjelasan, apakah benar Syafriadi merupakan timses salah satu paslon Pilgub Riau.
Media ini belum dapat mengonfirmasi Syafriadi yang namanya disebut dalam narasi di video yang viral tersebut.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 10 orang panelis untuk debat pertama. Tim panelis diketuai oleh Prof Irwan Effendi, ahli perikanan dan kelautan.
Panelis lainnya adalah Dr Syafriadi, Prof Junaidi, Prof Syafrinaldi, Prof Ari Sandyanti, Prof Okfalisa, Dr Hasanudin, Bambang Pratama, Made Ali, dan Nurlia Dian Paramita. (R-04)